Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM (25), warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman.
Terduga pelaku berinisial DM (25) terpaksa ditangkap Polisi karena terlibat atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan rilis berita yang diterima dari Polres Kerinci, Penangkapan pelaku didasari oleh laporan polisi nomor : LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 13 Maret 2026 yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban.
Adapun Kronologis Kejadian
Peristiwa memilukan ini terungkap pada Kamis (12/03/2026). Ayah korban yang curiga mencari keberadaan putrinya di seputaran Desa Pulau Sangkar.
Ayah korban menemukan anaknya sedang berada di atas jembatan bersama beberapa orang, termasuk pelaku.
Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh pelaku DM.
Aksi bejat tersebut diketahui dilakukan di kawasan perladangan Desa Pulau Sangkar.
Proses Penangkapan setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolres Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Giat Pengejaran: Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin.
Penangkapan: Pada penggerebekan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pengakuan: Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban.
”Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.
Jeratan Hukum Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Polres Kerinci berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap anak.(Red Sst)
Source : Humas Polres Kerinci
Post Views: 4