Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terus hangat bergulir pengembangan kasus dugaan korupsi Rp.2,7 Miliar dari total pagu anggaran APBD Murni dan APBD-P tahun 2023, nilai keseluruhan sekitar Rp.5,4 M.
Padahal dengan pagu anggaran senilai Rp.5,4 M seharusnya digelar secara tender, dengan persekongkolan licik paket menjadi Pokir Dewan. Lalu dipecah-pecah menjadi 41 paket hingga terjadi kecurangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 7 Tersangka pada Kamis (3/7/2025), Yakni, 2 Pejabat Dinas dan 5 Rekanan Kontraktor, para tersangka langsung ditahan di Rutan kelas II B Sungai Penuh.
Lalu pertanyaannya sekarang, kenapa anggota DPRD Kerinci yang terlibat pelaksanaan dan bermain jual beli proyek Pokir tidak satu pun yang menjadi tersangka?
Selain 10 anggota dewan terlibat dugaan gratifikasi suap, pelaksana berkontrak kegiatan PJU yaitu, Konsultan Pengawas di pusaran korupsi ini pun seperti tidak terjerat hukum, bahkan kini dinilai publik kebal hukum.
Menurut keterangan beberapa sumber tentang ranah Konsultan Pengawasan dan Perencanaan pada pekerjaan fisik proyek PJU Dishub wajib dan turut bertanggungjawab secara hukum.
“Konsultan Perencanaan dan Pengawasan kan sudah berkontrak di kegiatan proyek fisik PJU dari perusahaan konsultasi CV. Syandananirwasita Indotech harus turut diperiksa penyidik kejaksaan.
Ini kan janggal, masak Konsultan pengawas dibalik korupsi Rp. 2,7 M Dishub bisa melenggang tanpa tersentuh dan terseret jadi tersangka oleh penyidik kejaksaan.”
“Kita mau lihat sampai dimana pihak Kejaksaan mampu menyeret kuasa direktur atau Direktur CV Syandananirwasita kemeja pemeriksaan dan sekaligus ikut tersangka,”Ujarnya.
Tercatat di LPSE Pemkab Kerinci dengan jenis pengadaan jasa konsultasi badan usaha non konstruksi. Satuan Kerja Dinas Perhubungan dengan Pagu Rp.57.225.000, dan nama pemenang harga terkoreksi oleh CV Syandananirwasita Indotech, beralamat Jalan Merak XI No.01 Sido Mulyo – Pekanbaru (Kota) Riau.
Dibalik Temuan Kecurangan Speck Fisik PJU Oleh BPKP Rp.2,7 M.
Terhadap temuan BPKP fisik PJU dengan menggandeng Inspektorat Pemkab Kerinci ditemukan kecurangan melenceng dari speck pekerjaan.
Selain temuan, banyak pihak berharap agar Konsultan Pengawas harus terseret dan bertanggungjawab terhadap laporan berita acara sebelum pencairan 100 persen.
“Perlu kita pertanyakan kenapa pihak dari Konsultan Perencanaan dan Pengawasan tidak ikut terseret sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan.
Ini sangat janggal, masak konsultan perencana dan pengawasan selaku penerima barang, penerima pekerjaan, serta pengesahan pencairan dana rekanan 100 persen tidak ikut menjadi tersangka.”
“Setidaknya kuasa direktur CV yang bertanggungjawab meneken kontrak pencairan harus terseret dan diperiksa, jangan hanya kontraktor yang jadi tumbal, sementara Konsultan melenggang, seperti kebal hukum,” ujarnya sumber. (Ncoe/ Red)