Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Hebat! Pemkab Kerinci berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diterima Bupati Kerinci, Monadi, atas laporan keuangan anggaran tahun 2024, pada 16 Juni 2025, sontak mendapatkan apresiasi luar biasa dari kalangan publik.
Pertanyaannya, berdasarkan penilaian apa saja dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi memberikan WTP terhadap Pemkab Kerinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.? Simak faktanya berikut ini.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Rabu (18/6/2025) dari Zufran, SH, Inspektur Inspektorat selaku Leading Sektor dan Hj. Nirmala dari Kepala BPKPD Pemkab Kerinci menyebutkan, bahwa WTP berhasil diperoleh dikarenakan andil dari semua OPD dan kinerja OPD yang transparan dan akuntabel.
“Terbukti, Pemerintah Kabupaten Kerinci kembali mengukir prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah.
Kinerja OPD yang transparan, akuntabel, dan patuh aturan menjadi pondasi utama bagi pemerintah daerah dalam meraih opini WTP dari BPK.”
“Setiap OPD, sekecil apa pun anggarannya, punya kontribusi langsung terhadap kualitas laporan keuangan konsolidasi daerah,” Ujar Inspektur Zufran,SH,M.Si.
Terpisah dikatakan Hj.Nirmala selaku Kaban BPKPD Pemkab Kerinci, perolehan WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi dikarenakan kerjasama dan andil semua OPD Lingkup Pemkab Kerinci yang berjalan baik mendukung program Bupati Kerinci, Bapak Monadi.
“Lebih tepatnya untuk menjawab soal perolehan WTP ini pihak dari Inspektorat sebagai leading sektornya.
Lebih tepatnya memang yang jawab pertanyaan ini pak Inspektur. Namun atas perolehan ini tetap tak lepas dari andil dari semua OPD Lingkup Pemkab Kerinci,”ujar Nirmala singkat.
Sementara Bupati Kerinci Monadi, S.Sos., M.Si, penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
⠀
“Opini WTP ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Kerinci dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
“Terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan dukungan masyarakat Kabupaten Kerinci,” Ujarnya Bupati Kerinci.
Dilanjutkan Zufran Inspektur Inspektorat Kerinci, BPK memberikan opini WTP berdasarkan beberapa kriteria utama berikut:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Laporan keuangan harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip SAP yang berlaku.
Ini mencakup pencatatan aset, kewajiban, pendapatan, dan belanja secara akurat dan sistematis.
2. Kecukupan Pengungkapan (Adequate Disclosure)
Informasi dalam laporan keuangan harus diungkapkan secara lengkap dan transparan.
Tidak boleh ada informasi penting yang disembunyikan atau disamarkan.
3. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)
Pemerintah daerah harus memiliki sistem pengendalian intern yang memadai dan berjalan dengan baik.
Ini untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan dan meminimalisir risiko penyimpangan.
4. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Seluruh kegiatan keuangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Termasuk dalam hal pengadaan barang/jasa, penyaluran bantuan, dan lain-lain. (Ncoe/Red)