Diduga Syarat Tidak Lengkap, Perusahaan Mantan Manager PTPN IV Regional Jambi Menang Tender Milliaran

0

Siasatinfo.co.id Berita Jambi – PT. Perkebunan Nusantara IV Regional IV Jambi kini menjadi perbincangan publik, atas dugaan persekongkolan dalam proses tender pengadaan jasa pengelolaan pengamanan terpadu di PT Perkebunan Nusantara IV Regional IV Jambi.

Dari informasi yang diterimanya, proses tender di PT Perkebunan Nusantara IV Regional Jambi terdapat kejanggalan dalam proses pemenangan.

Pengumuman pemenang tender No. PPM/PALM/RA4/2024/0381 dengan tender terbatas dengan point, pertama jasa pengelolaan pengamanan terpadu PT Perkebunan Nusantara IV Regional IV Jambi. Kedua Dokumen Pengadaan No. PPM/PALM/RA4/2024/0381.

Persyaratan yang menjadi acuan dalam proses tender, kini terlihat di kesampingkan oleh pihak panitia. Dari data yang di terima mencuat dugaan adanya persengkongkolan pihak panitia yang hari ini melalui PT Perkebunan Nusantara IV Regional IV Jambi.

Dari seseorang yang tidak mau di sebutkan identitasnya menyebutkan PT Jaya Wira Manggala yang memenangkan tender dengan nilai Rp 14 Milliar tersebut, bukan diambil dari penawar terendah. Bahkan, anehnya perusahaan yang dimenangkan disinyalir tidak lengkap secara persyaratan.

“Itu perusahaan yang dimenangkan diduga kuat tidak memiliki Surat Izin Operasional (SIO), kita sangat yakin soal ini,” ungkap aktivis Jambi, sumber media ini.

Sumber juga menyebutkan, indikasi kuat telah terjadinya persekongkolan memenangkan perusahaan tersebut karena, Direktur PT Jaya Wira Manggala merupakan mantan Manager PTPN IV Jambi.

“Sudah sangat jelas adanya permainan orang dalam, apalagi direkturnya mantan manager PTPN IV,” jelasnya.

Sementara, lanjut dia, dibawah penawaran pemenang ada perusahaan dengan nilai penawaran lebih rendah yaitu PT Mitra Cakrawala Pro Jaya.

“Penawar terendah juga merupakan putra daerah setempat, sedangkan perusahaan yang di menangkan adalah perusahaan yang dari luar daerah yaitu dari Pekan Baru, Riau,” ungkapnya.

Terhadap kondisi tersebut, proses tender di PTPN IV Jambi diduga kuat adanya persekongkolan dan permufakatan dalam menentukan pemenang.

“Hal ini telah melanggar UU nomor 55 tahun 1999 tentang anti monopoli, serta pelanggaran Kepres tetang pengadaan barang dan jasa. Kita minta PTPN IV Jambi untuk membatalkan pemenang dan melakukan tender ulang,” tegasnya.

Untuk tender terbatas yang di lakukan PT Perkebunan Nusantara IV Regional Jambi yang dimenangkan PT Jaya Wira Manggala dengan nilai sebesar RP. 13.789.113.168,79,  dikeluarkan di jakarta tanggal 22 mei 2024, pengadaan regional 4 palm ditanda tangani ketua Rio Herman.(Herlas)