Ardizal Pelaku Pencurian Kulit Manis Diamankan Polsek Gunung Kerinci

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Lagi-lagi pelaku pencurian Kulit Manis (Cassia Vera) di kawasan Perladangan Bukit Sungai Tembang, Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi diamankan Polsek Gunung Kerinci.

Pelaku Pencurian Kulit Manis di Kawasan Perladangan Sungai Tembang Lubuk Nagodang Diamankan Tim Penyidik Polsek Gunung Kerinci. Media Harian SIASAT INFO

Keterangan berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 20:30 WIB dari Kapolsek Gunung Kerinci melalui Kanitreskrim, IPDA Rozalia mengungkapkan, bahwa pelaku ditangkap dua warga yang sedang bekerja di kebun pelapor Adelin Warga Desa Pasar Sungai Tanduk.

“Pelaku bernama Ardizal berumur 46 tahun sering dipanggil Pak Bobi, Warga asal Desa Mukai Tinggi, berdomisili di RT 03, Desa Talang Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai.

“Hari ini Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB, unit Reskrim Polsek Gunung Kerinci telah melakukan Penahanan terhadap pelaku pencurian Kulit manis.

Penahanan terhadap pelaku pencurian tersebut karena laporan Adilin (53) pemilik ladang kulit manis dan dua orang saksi ,”ujar Ipda Rozalia.

Terhadap tersangka ditemukan barang bukti (BB) berupa, Satu karung Kulit Manis dengan berat sekira 10 Kg (sepuluh kilogram), Satu buah alat pengupas kulit manis dengan panjang besi 13 cm dengan panjang gagang (pegangan) 12 cm.

Berikut kronologis kejadian pencurian oleh tersangka Ardizal (46) yakni, Pada Hari Kamis, 23 November 2023, sekira pukul 11.30 WIB.

Saksi RINO dan TINSI sedang bekerja di kebun Pelapor (ADILIN) untuk menanam kentang, saat sedang bekerja Saksi RINO mendengar suara motor keluar dari ladang Pelapor, lantas kemudian mengejar ke pinggir jalan.

Kemudian kedua saksi RINO dan TINSI melihat Tersangka ARDISAL dengan menggunakan sepeda motor membawa 1 (satu) karung yang berisi kulit manis keluar dari ladang pelapor.

Kecurigaan kedua saksi aksi tersebut dengan sigap memeriksa batang kulit manis di ladang pelapor dan mendapati sekira 5 (lima) batang kulit manis telah dikupas.

Kemudian pada tanggal 29 November 2023, sekira pukul 20.00 WIB, Tersangka menyerahkan diri ke polsek Gunung Kerinci untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut oleh Polsek Gunung Kerinci.(Ncoe/Red)