Tuai Sorotan!! Resepsi Pernikahan Anak Adirozal di Rumah Dinas Bupati Kerinci

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Heboh.!! Ternyata pelaksanaan Resepsi Pernikahan anak Adirozal selaku Bupati Kerinci tuai sorotan, karena perhelatannya digelar di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Kerinci, pada hari ini, Sabtu (9/9/2023), dinilai langka terjadi pada masing-masing Kepala Daerah Se Provinsi Jambi.

Acara meriah dihadiri semua Pejabat penting Kerinci, Anggota Dewan, Tokoh Masyarakat ini berlangsung tepatnya berlokasi di Sungai Langit Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak menuai cibiran dan sorotan miring.

Sebab, acara resepsi atau beralek sebutan lazim masyarakat umum Kerinci dilaksanakan pada hari ini, Sabtu 9 September 2023 dari pukul 08:00 WIB sampai selesai memanfaatkan sarana dan prasarana milik Aset Daerah Kerinci atau Rumah Negara.

“Acara resepsi pernikahan anak Bupati Adirozal harusnya di gedung atau tempat milik pribadi, bukan pelaksanaan beralek dilakukan di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Kerinci.

Ini namanya pengalihan fungsi dari hajatan pribadi malah menggunakan sarana pemerintah yang pembiayaan pemeliharaan Rumdis tentu dari uang APBD.”

“Rumah Dinas kan jelas untuk menunjang kegiatan Dinas seorang Pimpinan Daerah, ini malah sebaliknya dijadikan tempat perhelatan resepsi pernikahan pribadi anak seorang Bupati Kerinci.

Sangat jelas ini melanggar aturan Peraturan Pemerintah, dikemudian hari tentu masyarakat umum bisa saja menyewa Rumdis untuk beralek”Ucap Warga Siulak kepada Siasatinfo.co.id yang namanya tidak dipublikasikan.

Diperkuat dengan PP Nomor 31 tahun 2005 tentang perubahan atas PP nomor 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara, sudah jelas fungsinya sebagai tempat tinggal atas hunian keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau Pegawai Negeri yang menempatinya.

Fasilitas rumah jabatan yang ditempati oleh kepala daerah sebagai pejabat negara merupakan rumah negara.

Hal ini karena rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.

Artinya untuk semua biaya pemeliharaan rumah jabatan termasuk biaya pemakaian Air, Listrik, Telepon dan Gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah dibayar dari uang daerah atau rakyat bersumber dari APBD.

“Apa pun alasannya, resepsi ini sudah tidak sesuai dengan etika Rumah Dinas Bupati Kerinci.

Dalam PP kan sudah jelas bahwa fasilitas rumah dinas disediakan untuk memacu semangat dan gairah kerja Pejabat Nomor Satu di Kerinci,”ungkap aktivis Mulyadi.

Rumdis dipergunakan untuk pemegang jabatan tertentu karena sipat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut.

Selain itu juga, hak penghunian Rumdis Bupati juga terbatas waktu selama pejabat bersangkutan masih memegang jabatannya.

Sementara Adirozal selaku Bupati Kerinci sama-sama diketahui sudah mengirimkan pemunduran diri sebagai Bupati Kerinci ke DPRD Kerinci karena ikut Caleg DPR RI dari Partai PAN.(Ncoe/Mul/Red)