Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Miris Seorang ayah di RT 8 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan informasi Ketua RT 08 Kelurahan, Pasar Baru (SGN) selaku ayah Korban tega melakukan pemerkosaan kepada seorang anak gadisnya yang masih berusia 12 tahun hingga ketahuan ibu kandung sendiri di dalam kamar.
Menurut keterangan Ketua RT 08 Pak Damin di hadapan awak media di rumahnya Kamis (8/6/23) kejadian bermula ketika (KN) ibu kandung korban membawa permasalahan ini ke rumah saya.
“setelah dilakukan pemeriksaan ditingkat RT maka timbullah pengakuan dari ayah, ibu dan anak. Pengakuan ini disaksikan oleh pihak RT, Imam serta Ketua Pemuda.
Setelah dilalui persidangan adat antar RT maka SGB sebagai pelaku pemerkosaan anak sendiri di jatuhi denda sebanyak 5 mobil Koral/ atau Sirtu untuk pembangunan jalan.
Ditambahkan oleh Damin selaku Ketua RT, pemerkosaan terhadap korban berlangsung di rumah sendiri ketika ibu korban sedang memasak pagi.
Lalu sedang masak ibuk korban mendengar anaknya sedang merengek menangis sepertinya kesakitan.
Mendengar hal itu, ibu korban sengaja memergoki suaminya di dalam kamar, sedang berada di atas putrinya yang berada di bangku kls 6 SD masih berumur 12 tahun.
Hingga berita ini di publish media ini masih menelusuri kejadian tersebut yang sangat menghebohkan warga setempat, dikatakan oleh ketua RT ibu dan anak nya saat ini sedang diungsikan ke kampung 7 Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margo Tabir.
Untuk saat ini hutang adat 5 Koral Mobil tersebut belum di bayar, kami masih menunggu waktu selama jangka dua bulan,” sebut Pak RT. (By)