Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil menangkap MUHAMMAD GANDA SATRIA BIN JOHAN, 26 Tahun, Tani, Laki-laki, Islam, Pendidikan terakhir SD (Tidak tamat), Alamat dusun tuo Desa Sungai Tebal kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.
Ganda ditangkap karena melakukan jual beli Narkotika jenis Ganja di Wilayah Kecamatan Masurai dan Kecamatan Muara Siau.

Penangkapan tersebut bermula Pada hari Sabtu 21/1/23, sekira pukul 10.00 wib, Kanit 1 Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa saudara GANDA sering menjual narkotika jenis Ganja di Kecamatan Lembah Masurai dan Kecamatan Muara Siau, kemudian tim melakukan lidik serta melakukan Under Cover Buy pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 20.00 wib team berhasil mengamankan pelaku di Pasar Siau kec. Siau kab. Merangin.
Kemudian pelaku diinterogasi dan pelaku mengakui bahwa narkotika Ganja yang akan di jual di simpan di dalam karung pinggir jalan yang tidak jauh dari pelaku diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, S.I.K serta Kasat Resnarkoba Polres Merangin.
AKP SIMSAL SIAHAAN S.AP. M.H.
Melalui Paur Humas Iptu Ruly pada Awak Media mengatakan, pelaku ditangkap hendak melakukan transaksi jual beli ganja di lokasi tersebut.
“Jadi, total semua barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat Brutto 1,5 Kg.
– 1 (satu) Unit SPM Honda beat beserta kunci kontak.
– 1 ( satu) unit Handphone Samsung warna hitam beserta sim card.
– 1 (satu) buah karung beras merek pulen.
– 1 (satu) buah tas karung warna orange
– 1 (satu) Bilah Pisau, Gagang & Sarung bewarna coklat. jelas Paur Humas Polres Merangin. (By)