Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Vonis menakjubkan dari PN Bangko, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi berpolemik dan menuai sebuah pertanyaan besar dari kalangan publik.
Pasalnya, Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu-shabu dengan Barang Bukti (BB) 1,72 Gram dengan pemilik seorang oknum ASN mendapat Putusan dari Sidang di Pengadilan Negeri Bangko hanya 5 (Lima) bulan penjara saja.
Muhamad Gorbi Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Merangin, beberapa bulan lalu di tangkap oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Merangin yang kedapatan menjual Narkoba jenis Shabu-shabu dengan Kekasihnya Desi.
Dengan berjalannya waktu proses penyidikan, tuntutan sampai putusan, Muhammad Gorbi di vonis oleh Pengadilan Negeri Merangin hanya Lima Bulan penjara.
Sedang ditangkapnya Muhammad Gorbi pada saat itu, Polisi Temukan Barang Bukti (BB) Sabu-sabu seberat 1,72 Gram dari tangan pelaku.
Sayed Fauzan Humas Pengadilan Negeri Bangko saat dikonfirmasi Media melalui pesan WhatsApp pribadinya menjawab untuk lebih jelasnya silakan menghubungi Jubir PN Bangko.
“Humas ga bisa menjawab, yang bisa menjelaskannya hanya Jubir, silakan hubungi aja Jubir PN Bangko ” ujar Sayed Fauzan.
Sementara itu, awak media yang mengikuti sidang di PN Merangin membenarkan bahwa Gorbi dan kekasihnya Desi di Vonis 5 Bulan Penjara pada Selasa 31 Januari 2023 yang dimulai pukul 15.00 WİB.
“Benar, tadi saya di pengadilan Negeri Bangko mengikuti sidang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan nama terdakwa Gorbi dan Desi.
Kedua terdakwa di vonis 5 bulan penjara” ujar salah satu awak media di Kabupaten Merangin.(By)