Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Polres Kerinci berhasil menangkap tersangka SP terkait perkara pencurian ternak sapi. Kejadian penangkapan pada Kamis, tanggal 17 November 2022 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Desa Koto Lua, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Saat penggeledahan tersangka Petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah pirek kaca yang masih berisikan narkotika diduga jenis sabu (sisa pemakaian).
Satres Narkoba Polres Kerinci, berhasil meringkus kawanan pemakai dan pengedar Narkoba.
Diringkusnya Para Kawanan Bandit Tengik Tersebut berawal dari penangkapan Tersangka (SEP) terkait perkara pencurian ternak oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci, ditemukan Alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah pirek kaca yang masih berisikan Narkotika diduga jenis sabu (sisa pemakaian).
Kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci dan diketahui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari (U) yg di beli melalui perantara (BF).
Selanjutnya Pukul 14.00 WIB tersangka BF ditangkap di Desa Koto Lua, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.
Sementara itu dari hasil interogasi diakui oleh BF bahwa Narkotika jenis sabu saat penangkapan terhadap (SEP) adalah Narkotika yang dibeli oleh (BF) dan (SEP) secara patungan kepada (U).
Saat pengembangan Pkl 15.00 WIB. Anggota Opsnal Satresnarkoba mengamankan (U) bertempat di rumahnya yang berlokasi di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Saat-saat penangkapan, (U) berupaya melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela lantai dua rumahnya.
Dengan cekatan tersangka berhasil ditangkap sekira 100 Meter dari rumahnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah (U) ditemukan 1 (satu) klip plastik berisikan Narkotika jenis sabu di atas atap rumahnya.
Berdasarkan Keterangan (U) bahwa sabu-sabu tersebut dibeli oleh yang bersangkutan 2 hari yang lalu dari Kades Koto Tuo berinisial (FE), yaitu pada hari Senin didekat jembatan Desa Koto Tuo sebanyak 1 gram kurang dengan harga Rp 1.200.000.
Selanjutnya Anggota Satnarkoba langsung melaksanakan penangkapan terhadap (FE) di rumahnya di Desa Koto Tuo, Kecamatan Depati Tujuh.
Selanjutnya para pelaku langsung di bawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya. (Red)