Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Pengadilan Negeri Sungai Penuh – Kerinci Jambi, hari ini Senin 14 November 2022 sekitar pukul 13:00 WIB, melaksanakan eksekusi lapangan perkara perdata sebidang tanah ladang milik suami isteri Zakaria (64) dan Sabarnis (60) lebih kurang 2 Hektar di Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci.
Sengketa Tanah Ladang dimenangkan Pasang Suami Isteri Zakaria dan Sabarnis hingga sampai ketingkat PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung RI.
Eksekusi lapangan di areal perladangan tersebut dilaksanakan oleh Hendri Dunan. SH, sebagai Panitera Juru Sita dan dibacakan oleh Umar Dani sebagai Panitera Muda Perdata dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Selain dihadiri Tim Eksekusi Pengadilan Negeri, turut hadir Fera Candra.SH.MH Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rechtsstaat, yakni sebagai Pengacara Pasutri Bapak Zakaria dan Ibu Sabarnis.
Diketahui persengketaan perdata antara Sabarnis (Suami Isteri) dengan Reswanto DKK dimenangkan pihak Sabarnis selaku penggugat perkara perdata dengan No.27/Pdt.G/2018/PN.Spn sejak bulan Juli tahun 2018 silam.
Menurut keterangan Panitera Perdata Hendri Dunand SH bersama Umar Dani yang membacakan keputusan eksekusi perkara perdata mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Putusan Pengadilan Tinggi Jambi, Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan Putusan PK 15 Maret 2022, terhadap objek perkara di Desa Kebun Baru, Kayu Aro Barat yang dilaksanakan 14 November 2022.
Selanjutnya, dikatakan Umar Dani kepada semua pihak yang hadir antara lain, Kepala Desa ( Ardison Efendi ), Ketua BPD, Ketua Adat dan Karang Taruna Desa Kebun Baru, tanah ini telah dimenangkan Pasutri Zakaria dan Sabarnis.
“Tanah ini sudah mutlak dikuasai sepenuhnya tanpa ada gangguan dari pihak manapun kecuali pemenang perkara perdata ini.
Jika ada yang mengganggu pihak Sabarnis tentu tidak dengan Perdata lagi dan akan terkena sanksi Pidana,”tegas Umar Dana Panitera Muda Perdata.
Hal senada juga ditekankan Fera Candra sebagai kuasa hukum Pasutri Zakaria dan Sabarnis, Objek sebidang tanah berukuran lebih kurang 2 Hektar telah mutlak dikuasai suami isteri Zakaria dan Sabarnis.
“Kalau ada yang berani menyebut ada kepemilikan lain selain nama diatas dan mengganggu akan terjerat pidana.
Perkara perdata ini sudah sudah final dan mengikat. Karena mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi Mahkamah Agung bahkan sampai ketingkat PK (Peninjauan Kembali), Klien saya sudah mutlak memenangkan perkara ini,”tandas Fera Candra, SH MH.
Dalam pelaksanaan eksekusi yang dihadiri Kades Ardison Efendi beserta Perangkat Desa Kebun Baru berjalan dengan sukses tanpa ada kendala saat eksekusi lapangan.
Karena pihak Reswanto Dkk sudah sejak permohonan PK nya ditolak Mahkamah Agung RI tanggal 9 April 2020 Nomor: 106/PK/PDT/2022, pihak Reswanto DKK secara kooperatif menyerah dari penguasaan mereka selama ini terhadap objek perkara perdata sebidang tanah ladang ini.
Kelancaran eksekusi ini sudah mutlak dimenangkan dan selanjutnya dikuasai Pasutri Zakaria dan Sabarnis tanpa diganggu gugat.
Bila ada beberapa oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah ini, diminta masyarakat umum yang berada dikawasan Kayu Aro Barat untuk tidak percaya karena dapat tertipu dengan Modus.
Dan bila perlu laporkan oknum tersebut ke pihak aparat penegak hukum atau langsung ke pemilik bernama Zakaria dan Sabarnis. (Ncoe/Red)