Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Terlibat dugaan pencurian kayu hutan produksi, seorang Kepala Desa Nalo Baru Tambrin Kabupaten Merangin – Jambi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Ilegal Logging yang melibatkan oknum Kades ini langsung dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbriam Hayudi Putra S.IK.
Informasi diperoleh siasatinfo.co.id, Jum’at (9/9/22), benar adanya bahwa seorang Kades terlibat kasus ilegal logging sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan oleh Kasat, memang benar adanya penangkapan terkait Ilegal Logging yang menggarap Hutan Produksi di Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
“Iya memang benar, Cuma saya kan Baru, kalau untuk oknum kades atau tidak nanti saya Konfirmasi Lagi, ” Jelas Kasat.
Ditanya Perihal beberapa orang yang terlibat ilegal logging dalam penangkapan, pada Rabu (07/09) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.
“Ada tiga (3) orang yang kita amankan Yaitu ST, TM, dan TH dan waktu penangkapan ada delapan orang, tetapi lima orang hanya butuh buat bangunan,” tambah Kasat.
Kasat juga menjelaskan bahwa, ” Yang jelas ada Tiga orang yang sudah masuk dalam proses tahap pidananya dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,”tutup Kasat muda itu. (Bayhakie)