Satroni kotak amal, anak 12 tahun di polisi kan
SIASATINFO.CO.ID, Batanghari – Malang bagiĀ seorang bocah baru berusia 12 tahun terpaksa dipolisikan warga karena meresahkan warga.
Bocah ini diamankan pihak berwajib karena aksinya yang diketahui warga mencuri 3 kotak amal Masjid Al Ijtihadul ‘Amal di jalan Muara Bulian Tembesi Rt 01Rw 01, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.
Peristiwa kehilangan kotak Amal tersebut menurut warga, sudah tiga kali terjadi yang mana kotak amal tersebut di temukan warga di sebuah bangunan rumah tepat di belakang gedung mesjid.
Atas peristiwa tersebut warga melakukanĀ pengintaian dan ditemukan seorang anak yang berusia 12 tahun. Lalu diintrogasi warga dan dibawa ke Mapolsek Pasar Keramat Tinggi Muara Bulian pada Jum’at malam (25/03/2022).
Dalam press rilis yang digelar di Mapolsekta sabtu (26/03/2022), Waka Polres Batanghari Kompol Handres Kompol Handres, SIK., SH mengatakan motif pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan jajan sehari hari.
Hal tersebut dibuktikan dengan 2Ā bungkus jajanan makanan anak anak serta 1 bungkus rokok dan paket korek api kayu dan uang tunai 42 ribu rupiah serta 3 unit kotak amal.
Didampingi Kapolsek Muara Bulian, AKP Sitorus Wakapolres Batanghari itu mengatakan, bahwa pelaku pencurian yang masih berstatus anak akan di prosesĀ dengan undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak dan akan di lakukan Diversi mengingat terdapat hak hak tentang anak.
“kita akan proses hal tersebut sesuai undang undang tentang peradilan pidana anak dan kita akan lakukan Diversi sesuai pasal yang terdapat pada undang undang tentang peradilan pidana anak” ujar Kompol Handres, SIK, SH.
Sementara diketahui, pelaku yang masih di bawah umur tersebut hidup numpang pada orang tua angkat karena kedua orang tuanya sudah berpisah. (Herlas)Ā