
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Parah.!!! sudah main terobos aturan perizinan yang berlaku sebelum membangun, pengusaha tower malah membantu warga sekitar hanya Rp 300 ribu per satu kepala keluarga. Uang itu diduga untuk memuluskan 4 orang pemilik rumah agar mau menandatangani surat persetujuan berdirinya tower telkom
Konstruksi bangunan tower atau menara komunikasi BTS ( Base Transceiver Station ), atau disebut juga stasiun pemancar tower Telkomsel setinggi 42 meter ini berlokasi tepatnya di Desa koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, tuai sorotan dengan tanpa IMB mereka terkesan mengelabui warga.
Sebab, penanggungjawab konstruksi bangunan tower oleh Yudi Pantama dari PT. MITRA SETIA, ditengarai sengaja melabrak aturan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008, yaitu izin mendirikan bangunan ( IMB).
Kuat dugaan, Yudi Pantama dari pelaksana PT MITRA SETIA, tidak mengindahkan aturan IMB dan persyaratan wajib lain demi keuntungan lebih besar dan sengaja melecehkan urusan administrasi sebagai penentu sah atau tidak berdirinya tower.
Padahal, sebelum bangunan tower telekomunikasi berdiri, pelaku usaha tower wajib mengurus segala bentuk perizinan di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Kerinci.
Berdasarkan investigasi diperoleh Siasatinfo.co.id dilokasi pembangunan menara tower BTS, Sabtu lalu (27/11/2021) bangunan tower telekomunikasi ini sangat berdempetan dengan rumah warga Desa Koto Tengah, Siulak.
Sementara menurut informasi pengawas lapangan PT Mitra Setia, Gozali menuturkan bahwa konstruksi ketinggian tower mencapai 42 meter, dengan diameter 7,50 cm.
“Kedalam sumurannya capai 3 meter, tebal coran semen 25 meter. Besi yang digunakan adalah besi ulir ukuran 16,”ujar Gozali kepada siasatinfo.co.id.
Dengan ketinggian 42 meter struktur tower dan berdempetan dengan rumah warga, ini bukti bahwa pihak pelaksana dari PT MITRA SETIA tidak profesional.
Santer rumor berkembang mereka yang tinggal di sekitar menara seluler sangat berbahaya karena berisiko terkena kanker. Hal ini akibat gelombang elektromagnetik yang ditimbulkan BTS provider tersebut.
Bukan hanya itu saja, dampak ancaman tower bagi warga sekitar berupa, dampak Radiasi, Dampak Petir dan dampak tower roboh.
Dampak Radiasi, gangguan kesehatan, telinga berdenging, vertigo, kanker, kerusakan DNA pada janin bayi sehingga menyerupai bayi lahir cacat.
Pelanggaran aturan awal konstruksi tanpa IMB diurus pelaksana Yudi Pantama ini diakui oleh Noviarzen selaku Kadis Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Kerinci.
“Memang benar bahwa izin pendirian menara tower di Desa Koto Tengah itu tanpa ada izin wajib seperti IMB dan persyaratan lainnya.
“Hingga saat ini mana ada mereka dari pelaksana pembangunan tower urus surat izin. Mungkin mereka merasa aman – aman saja.
“Kita perintahkan mereka untuk segera urus perizinan menara tower itu, sebelum kita melakukan penindakan,”tegas Noviarzen saat dikonfirmasi Siasatinfo.co.id.
Terkait soal pengurusan izin tower telekomunikasi ini, Yudi Pantama dihubungi Siasatinfo.co.id, via WhatsApp dengan singkat akan menugaskan timnya untuk menjelaskan persoalan ini.
“Baik pak atas kepedulian ya terhadap tower kami. Biar tim saya nanti yang jelaskan, kebetulan beliau stay d sungai penuh,”katanya tak jelas siapa timnya yang dimaksud.
Sementara menurut Bahder Kades Koto Tengah, juga menyebutkan bahwa soal surat izin bangunan tower di tanah milik Ibu Nurhayati ini dia sama sekali tidak lantas memberi izin.
“Ya saya kan tidak tau aturan bagaimana syarat – syarat pembangunan ini yang dilaksanakan.
“Karena warga dekat tower sudah menandatangani surat, ya saya nurut saja,” kata Kades seperti menyangkal ada terima uang pelicin dalam memuluskan pembangunan tower ini.(Ncoe/Boy/Dna)