Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Satlantas Polres Merangin yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Iptu Sudiharsono, SH melakukan penindakan pada pengendara sepeda motor melakukan balap liar dan pelaku pengendara menggunakan knalpot tidak standar, Sabtu (23/10/21) Pukul : 21.00 wib s/d 23.45 wib.

Suara memekakkan telinga dari knalpot kendaraan bermotor kerap mengganggu pengguna jalan di wilayah Polres Merangin, serta Kebisingannya membuat polusi suara dan mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.
Mengganti knalpot bawaan pabrik memang merupakan salah satu kegiatan modifikasi kendaraan bermotor yang umum dilakukan. Namun, pemilik harus mengetahui konsekuensinya karena bisa kena tilang di jalan.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K Melalui Kasi Humas Iptu Edih dalam rilisnya menjelaskan dengan terperinci.
28 Personel Sat Lantas di terjunkan ke lapangan yang berlokasi di tiga titik yakni: Ujung Jalur 3 Simpang SMA 6, Jln. Jend. Sudirman dan Jalur Taman Pemuda depan Kantor Bank BNI Cabang Bangko,
Dilanjut Kasi Humas Iptu Edih, dalam giat tersebut Tim Satlantas Polres Merangin berhasil mengamankan 55 Unit Ranmor R2 dgn Knalpot Brong dan Tanpa TNKB
Sasaran tilangnya adalah setiap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, tapi dikhususkan knalpot bersuara bising. “Ya knalpot yang tidak standar, tapi prioritas knalpot yang bising, penggunaan knalpot tidak standar merupakan fenomena pelanggaran lalu lintas yang perlu mendapatkan perhatian bersama.
“Karena di samping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada didekatnya,”
Sementara itu Kasatlantas Polres Merangin menghimbau kepada Masyarakat agar tertib berlalu lintas dan jangan lagi menggunakan knalpot Brong karena dapat menggangu kenyamanan Masyarakat umum,” pungkasnya.(Bayhakie)