Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait soal ada wewenang BPD yang dilangkahi Kades Pasar Semurup, Adia Permana. ST, bantah keras tudingan tersebut. Soalnya, sebelum pembagian dana bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga yang berhak terlebih dahulu telah dilaksanakan musyawarah dengan BPD.
Menurut keterangan Adia Permana ST, selaku Kepala Desa Pasar Semurup, Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci Jambi, menyebutkan kepada siasatinfo.co.id, Jum’at (8/10/22) pukul 17:30 WIB, bahwa dia telah melangkahi kewenangan BPD dalam pelaksanaan kegiatan tidak benar sama sekali.
“Kami dalam melaksanakan kegiatan Desa yang pertama hanya pembagian uang BLT saja. Disebutkan soal fisik pembangunan anggarannya belum ada pencarian sampai saat ini.
Anggaran dana BLT untuk 32 orang warga awalnya diserahkan untuk 5 bulan terhitung dari bulan Februari sampai Juni sejumlah Rp.1,5 juta tanpa potongan sepersen pun dipotong.
“Lalu kemudian dilanjutkan untuk BLT 3 bulan dari Juli, Agustus dan September 2021 sebesar Rp.900 ribu pun selesai dibagikan tanpa potongan dan bersih warga tidak mampu menerimanya,”ujar Kades Adia Permana.
Lebih lanjut dikatakan Kades, sebanyak 8 persen dana Covid-19 pelaksanaannya oleh Pjs Kades sebelum pelantikannya pada 9 Agustus 2021.
“Memang ada dana 8 persen untuk Covid-19 yang dianggarkan. Namun realisasinya dilaksanakan oleh Pjs Desa sebelum saya dilantik.
“Hanya dua kali anggaran BLT warga tak mampu yang melibatkan saya dalam pembagiannya. Selain dana BLT tidak ada satu pun dana yang kegiatannya dibawah kepemimpinan saya,”beber Adia Permana menutup pembicaraannya kepada siasatinfo.co.id.
Sebelumnya, Kades Adia Permana dalam pemberitaan dilansir menyebutkan ada wewenang BPD yang di injaknya. Namun, setelah ditelusuri ternyata hanya sebagai kritikan sumbang dari oknum yang menjabat di BPD Desa Pasar Semurup.(Red Sst)