Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Dua orang pria merupakan residivis tindak kejahatan berhasil diciduk Team Opsnal Reskrim Polsek Gunung Kerinci dilokasi jembatan warna-warni arah kompleks perkantoran Bupati Kerinci, Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Jambi, Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 16:30 WIB sore tadi.
Kedua pelaku merupakan pemuda asal warga Kelurahan Siulak Deras yang sudah Residivis dengan kasus Pembongkaran Rumah dan Pencurian Kulit Manis Warga.

Informasi diperoleh siasatinfo.co.id kepada Kapolsek Gunung Kerinci, Iptu Harmen Dasiba melalui Kanit Reskrim, Ipda Alti Irawan SH, membenarkan ada penangkapan terhadap dua pelaku kejahatan yang sudah residivis dengan kasus berbeda.
“Kedua pelaku sudah residivis dengan kasus berbeda. Anggi Santoso kasus pembobolan rumah dan penganiayaan.
“Erik Naro kasus pencurian kulit manis yang sudah lama diincar. Keduanya ini kita tangkap di jembatan Tutung Bungkuk arah kantor kompleks perkantoran Bupati tadi sore,”jelas Ipda Alti.
Penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek GN. Kerinci di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gn. Kerinci IPDA ALTI IRAWAN, S.H., terhadap diduga Pelaku Pencurian dengan cara Pembongkaran Rumah. Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 137 / VII / 2021 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI, tanggal 01 Juli 2021. ( Pelimpahan dari Polres Kerinci).
– Pelaku atas nama :
1. Nama : ANGGI SANTOSO Bin Bustanudin
Umur : 12 Desember 1997
Jenis Kelamin : Laki – laki
Pekerjaan : Tidak ada
Alamat : Rt. 12 Kel. Siulak Deras Kec. Gn. Kerinci
2. Nama : ERIK NARO CANDRA Bin Herman Candra
Umur : 14 Tahun
Jenis Kelamin : Laki – laki
Pekerjaan : Ex Pelajar
Alamat : Rt. 001 Kel. Siulak Deras Kec. Gunung Kerinci.
Berikut Kronologis Penangkapan:
Pada hari Sabtu tggl 21 Agustus 2021 pukul 16.00 wib didapat Informasi dari Masyarakat bahwa Pelaku Pencurian an. ANGGI dan ERIK NARO CANDRA sedang berada di Jembatan Desa Tutung Bungkuk Kec. Siulak Kab. Kerinci.
Mendapat informasi dari Masyarakat Unit Reskrim Polsek Gn. Kerinci langsung menuju Jembatan Desa Tutung Bungkuk, sekira pukul 16.30 wib Anggota melakukan Penangkapan terhadap pelaku,
Saat Penangkapan salah satu dari Pelaku an. ANGGI SANTOSO melakukan perlawanan terhadap Anggota Unit Reskrim lalu diberikan Tembakan Peringatan namun tidak diindahkan, Lalu anggota melakukan Tembakan untuk melumpuhkan pelaku dibagian kaki pelaku.
Setelah itu Anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan Kedua Pelaku, dan Pelaku an. ANGGI SANTOSO langsung dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan Penanganan Medis.
Untuk pengembangan kasus ini 2 pelaku telah diamankan di Mako Polsek Gn. Kerinci. Dan diketahui Pelaku an. ANGGI merupakan Residivis Kasus Penganiayaan.
Sedangkan, Pelaku an. ERIK NARO CANDRA merupakan Residivis Kasus Pencurian.(Nc/Red).