Siasatinfo.co.id, Padang Panjang – Sadis.!! Seorang pria berprofesi supir berinisial IS (25) terpaksa ditangkap Polisi lantaran tega – teganya menganiaya anak kandungnya masih balita hingga menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Yarsi Padang Panjang.
Perlakuan sadis sang ayah seperti ini jangan ditiru. Karena selain menimbulkan penyesalan seumur hidup, ancaman kurungan jeruji besi pun menunggu pelaku yang tak ringan.
Nyawa si anak malang CA yang baru menginjak umur 3 tahun itu, ternyata berakhir dengan pukulan tangan sang ayah. Balita CA dianiaya pelaku hanya gegara terganggu tidurnya pada sore Jum’at lalu (23/7/21) sekitar pukul 15:30 WIB.
Berhasil diperoleh informasi, peristiwa tragis dialami korban CA itu terjadi pada Jumat (23/7) sore, di rumah kontrakan tersangka di Rao-Rao, Kelurahan Koto Panjang. Korban sendiri meninggal dunia dalam perawatan di RS Yarsi pada Sabtu (24/7) dinihari.
Kejadian ini berawal saat tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu tengah tidur di rumah kontrakannya. Sekira pukul 15.30 Wib, IS terbangun karena anaknya berinisial CA (3) menangis.
Dengan emosi si pelaku memukul korban karena jawaban didapat dari anaknya buang air kecil.
Karena jawaban tersebut menyulut emosi pelaku IS, secara spontan tersangka memarahi korban, lalu memukul anaknya 3 kali pada bagian punggung.
Melansir dari topsatu.com, akibat pukulan sang ayah, anak malang tersebut langsung terbentur ke arah dinding, lalu terjatuh ke lantai dan korban tak sadarkan diri.
Melihat anaknya tidak sadarkan diri, tersangka menggendong sang anak keluar kamar, lalu diberikan kepada kakak iparnya berinisial YS. Saat dibawa keluar rumah, korban muntah.
Sekitar pukul 17.00 Wib, istri IS pulang ke rumah dan membawa CA dalam keadaan tidak sadarkan diri ke RS Yarsi Padang Panjang.
Meski pihak rumah sakit sudah berusaha memberikan pertolongan, namun nyawa korban tak terselamatkan. Sekira pukul 01.20 Wib, CA meninggal dunia.
Kasubbag Humas Polres Padang Panjang Iptu Afridal mengatakan, tersangka telah diamankan di Polres Padang Panjang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka IS (25) dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Ydi/Red)