Siasatinfo.co.id, Merangin- Sejumlah Mahasiswa maupun Mahasiswi yang tergabung didalam Organisasi Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PCPMII) Kabupaten Merangin, hari ini Kamis 8/10/20 bertolak dari titik kumpul sekretariat KNPI.
Mahasiswa berjalan menuju Simpang empat Lampu merah sekitar depan Pengadilan Agama Negeri Bangko, dan terus menuju Gedung DPRD Kabupaten Merangin, dalam orasinya para Mahasiswa maupun Mahasiswi dalam suaranya menentang keras Pengesahan UU Cipta Kerja.
Mosi tidak percaya, Tolak Omnibus Law dan Tolak UU Cipta Kerja.
Pasalnya, UU itu dinilai memfasilitasi kepentingan Monopoli Ekonomi Korporasi dan Oligarki.
Inilah akibat dari Pengesahan UU Cipta Kerja telah dipercepat, yang semula dijadwalkan pada 8 Oktober 2020. Namun, kemudian disahkan menjadi UU pada Senin (5/10) sore di tengah masa pandemi covid-19.
Segenap Pengurus Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Merangin dalam Orasinya mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja, menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah telah mempasilitasi kepentingan monopoli ekonomi KORPORASI dan OLIGARKI yang DILEGALKAN dalam UU ini,dan tidak mendorong pemulihan ekonomi Nasional.
“Untuk itu, pada Kamis 8/10/20 PC PMII Merangin menyatakan sikap menolak keras UU Cipta Kerja, sehingga membuat PC PMII Kabupaten Merangin melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja di Depan Gedung Dewan Kabupaten Merangin,”
PC PMII Merangin dalam Orasinya menuntut, agar DPRD kabupaten Merangin turut serta menyampaikan Aspirasi Masyarakat untuk menolak RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Sebab secara tidak langsung pemerintah telah dinilai memporkosa hak Masyarakat.
Sementara ini RUU Cipta Kerja Diduga jadi pemicu demo didua Organisasi besar di Kabupaten Merangin, sebelumnya pada rabu 7/10/20 HMI Cabang Bangko yang di pimpin oleh Hudriadi Kabid PPD HMI dan Susi Diana Eventi ketua Kohati HMI cabang Bangko dan hari ini Kamis 8/10/20 PC PMII merangin yang di Komandoi oleh Andri R juga memperjuangkan Aspirasi rakyat kecil di depan Wakil wakkil DPRD kabupaten Merangin Ahmad Kausari dan beberapa Anggota lainnya.
Lebih lanjut ketika PC PMII Merangin tengah sedang berorasi organisasi (SPI) Serikat Petani Indonesia dan (IMM) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah juga telah menempati taman depan DPRD Merangin.
Terkait Pengesahan UU ini juga dinilai menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah tidak pro dengan rakyat kecil, Khsusunya buruh. Sebab, terdapat dalam beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial yang ada didalam Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, yakni Pasal 59 terkait Kontrak tanpa batas; Pasal 79 hari libur dipangkas; Pasal 88 mengubah terkait pengupahan pekerja; Pasal 91 aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja; Pasal 169 UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja atau buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK), jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
Selain itu, dalam UU ini menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah mengkapitalisasi sektor pendidikan dengan memasukan aturan pelaksanaan perizinan sektor pendidikan melalui perizinan berusaha dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini termuat dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja.
“Maka dari itu, Sikap PC PMII Merangin Menolak UU Cipta Kerja demi kepentingan rakyat kecil.(Bayhakie).