Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Polemik berkepanjangan soal jual beli tanah lokasi Rumah Dinas Bupati Kerinci telah dianggarkan Rp.3 Miliar di APBD Perubahan sarat dengan dugaan korupsi, lantaran sisa lebih sekitar Rp.2,7 Miliar, 17 juta itu dipersoal aparat hukum, karena terendus kental dengan Mark Up harga.
Sementara pengakuan pemilik tanah yaitu, Arkadius hanya terima uang Rp.283 juta diatas kwitansi dan telah dinotariskan dari Alpianto mantan Kabid Cipta Karya PUPR pada 9 November 2018.
Untuk diketahui, lokasi Pengadaan Tanah Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Kerinci tahun 2018 berada di Bukit Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Terkuak pembelian tanah ini menjadi ajang korupsi, karena realisasi belanja langsung, Alpanto saat itu selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dari Bidang CK merangkap Pejabat Pembuat Komitmen sepertinya masih misteri.
Informasi yang dihimpun pengadaan tanah tersebut dianggarkan sebesar Rp. 3 Miliar, diduga kuat terjadi penggelembungan harga (Mark Up) sementara pemilik tanah mengaku hanya menerima Rp. 283 juta seluas 2 hektar. Dan itu sesuai dengan harga dari survei Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Yang menjadi misteri malah sisa dana sebesar Rp. 2.7 Milar lebih, disisi lain ada informasi lahan kedua tersebut dibeli dengan harga Rp. 600 juta, dengan posisi tanah berdekatan yang di beli senilai Rp. 283 juta.
Selain Alpianto nama Topan selaku PPTK dan Bendaharanya Dinas Santi. Ketiga orang ini miliki tanggung jawab soal belanja langsung pengadaan tanah pembangunan Rumdis Bupati Kerinci 2018 – 2019 itu.
Hingga berita ini dipublish Alpianto (PPK), Topan (PPTK) dan Santi (Bendahara PUPR) belum dapat dihubungi siasatinfo.co.id.(Ncoe/Red).