Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Anggaran pantastis untuk belanja langsung pengadaan tanah pembangunan gedung atau rumah dinas bupati Kerinci 2018, berlokasi dibukit Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, senilai Rp. 3 Miliar menuai polemik.
Sebab, anggaran dengan Diva Rp.3 M itu bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun 2018, saat itu selaku kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah Alpianto,ST.MT, juga menjabat kepala bidang Cipta Karya dinas PUPR Kerinci dan Kadis PUPR Kerinci Harmin, Spd,MM.
Diketahui, selain Alpianto masih ada Topan selaku PPTK dan Bendahara Dinas Santi. Ketiga orang ini miliki tanggung jawab soal belanja langsung pengadaan tanah pembangunan Rumdis Bupati Kerinci 2018 -2019.
Namun, hingga tahun 2020 pihak dinas PUPR Kerinci sepertinya terkendala oleh pengadaan tanah bermasalah dan belum bersertifikat.
Informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Sabtu (3/10/2020) dari berbagai sumber, menyebutkan bahwa pengadaan tanah sejak 2018 – 2019 sudah dianggarkan sebesar Rp.3. Miliar.
Selain soal tanah bermasalah, pengadaan tanah diduga kuat terjadi penggelembungan harga (Mark Up) yang dianggarkan sebanyak Rp.3 Miliar itu, dikabarkan sudah habis dibelanjakan.
Padahal, tanah lokasi itu seluas lebih kurang 2 hektar dibeli hanya dengan harga Rp 283 juta (Harga Sepadan) sesuai hasil surfey KJPP, lalu sisa anggaran sekitar Rp.2,7 miliar lebih Rp 17 juta dikemanakan.
Sementara itu, pihak penjual tanah Arkadius mengakui bahwa, mereka hanya sebagai pihak penjual sesuai dengan harga yang disetujui saat itu, 9 November 2018.
“Memang betul harga yang dibayarkan dengan kami sebesar Rp. 283 Juta. Pembayarannya langsung melalui rekening pribadi saya.
“Jual beli ini juga sudah dilakukan di Notaris. Tapi kalau soal Sertifikat dan lain – lainnya saya tidak tau,”ujar Arkadius sambil membantah ada Alpianto serahkan uang Rp.400 juta kepada dia.
Terpisah, Joni Satria LSM LI Tipikor kepada Siasatinfo.co.id, meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil Alpianto selaku kuasa PA dan PPK.
“Dugaan mark up pengadaan tanah rumah dinas ini, segera mungkin harus diusut pihak penegak hukum. Terutama mereka yang nama tersebut diatas,”tandas Joni.
Alpianto mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kerinci terkesan mengelak atas dugaan pengadaan tanah rumah dinas fiktif, hingga berita dipublish Siasatinfo.co.id, Alpianto masih belum dapat diperoleh keterangannya.(Ncoe/Red).