Tak Mampu Tutup Galian C Ilegal, Bupati Adirozal Lebih Baik Mundur Secara Hormat

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Jika tak mampu tutup galian C ilegal yang merusak lingkungan alam Kerinci, Adirozal mending mintak mundur secara hormat dari jabatan sebagai Bupati Kerinci.

“Bupati harus bertindak segera, Jangan abaikan atas Kerusakan lingkungan dengan pembiaran Galian C ilegal, jika tidak mampu tutup Galian C Illegal Adirozal lebih baik mundur secara hormat” tegas Saiful Roswandi aktivis Jambi dilansir siasatinfo.co.id pada kerincitime.co.id.

Alasannya cukup mendasar, tambang-tambang illegal tersebut akan menjadi bencana besar bagi Bumi Sakti Alam Kerinci di masa yang akan datang.

“ini ancaman bagi kerinci dimasa yang akan datang, kerusakan alam yang luar biasa” tegasnya.

Disatu sisi Anggota DPRD Kerinci, meminta Bupati untuk menutup tambang galian C illegal di Bumi Sakti Alam Kerinci. Yakni, dalam rapat Gabungan Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap laporan hasil pembahasan atas Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, Senin (10/8/2020) perlu mendapat aspirasi.

Disisi lain kinerja DPRD tersebut harus yang lebih besar, DPRD itu punya hak hak interpelasi, Hak menyatakan pendapat, “Panggil Bupati! Kalau tak digubris, Gunakan kewenangan impechmant, Dan juga kewenangan budgetting untuk menekan eksekutif jika tidak mendengar pendapat dewan” tegasnya.

Harus dicatat kata Syaiful Galian C ilegal itu pidana, pelanggaran berat terhadap kerusakan lingkungan dan membahayakan keberlangsungan hidup.

“Bisa di impech kalau Bupati tak respon, Dewan ngerti kagak? Jangan nunggu musibah datang, Banjir, longsor, banjir bandang, baru kalang kabut” tegasnya.

Kepedulian Pemegang amanah sangat diperlukan, sebab Undang-Undang sudah mengatur itu semua, sanksi Pidananya jelas, pada Pasal 158, UU No.3/2020 tentang Minerba.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

“Ketentuan Pidana dan Denda sudah jelas, tapi kenapa semua tutup mata, karena itu, kita sangat berharap banyak Aparat untuk menindak tegas pelaku penambang illegal” tegasnya.(Ncoe/Red).