Siasatinfo.co.id, Merangin – Semakin parah saja, Selasa (9/6/2020), Kabupaten Merangin menjadi sorotan Publik terkait Ricuhnya Warga Desa Sekancing, soal BLT yang dinilai Warga Kepala Desa telah membuat kebijakan berbenturan dengan Peraturan.
Menurut Informasi yang diperoleh dari Warga, memuncaknya kericuhan ketika Petugas membagikan BLT di kantor Kepala Desa 14:00 WIB di Kantor Desa Sekancing Ilir, Kecamatan Tiang Pumpung, jumlah yang tidak sesuai dengan ketetapan yang telah di anjurkan Pemerintan Sebanyak 600.000.
Dikatakan Warga setempat bahwa ketika pengambilan BLT di Kantor Kepala Desa di berikan 600 ribu dan langsung di poto untuk dokumentasi, setelah menanda tangan serah terima uang Rp 600 Ribu, tersebut di ambil kembali dan di serahkan sebanyak 240.000′- ke masyarakat.
“Kami di panggil ke kantor Desa untuk mengambil uang BLT, setelah sampai di Kantor Desa kami di berikan uang 600 ribu dan di suruh neken, setelah itu uang tersebut di ambil kembali oleh perangkat Desa, dan kami di beri sebanyak 240.000′- per orang” Ungkap Warga.(Bayhakie).