Siasatinfo.co.id Merangin– Mayoritas tempat penimbangan dan pengumpulan tandan buah segar sawit alias “Ramp” sawit tak berizin, sepertinya bukan isapan jempol dilokasi Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tabir Selatan.
Terbukti dari hasil Pantauan tim Media Siasatinfo.co.id dilapangan, bahwa diduga Ramp Sawit milik warga setempat ternyata tanpa memiliki izin tetap beroperasi.
“Mayoritas mereka tidak punya IMB dan izin lingkungan, ada juga yang tidak ada izin sama sekali, saat ditanya alasannya si pemilik lokasi tidak tau menau.
“Kami hanya menyediakan tempat saja, jika disoal masalah buah ataupun harga sipemilik lokasipun tidak tau.
“pemodal kita orang Muaro Bungo Pak, otomatis TBSnya pun di bawa ke Muara Bungo,”ujarnya.
Ketika disinggung soal legalitas Timbangan, ia juga menjelaskan Pihak Disperindag Merangin telah mengecek pada tahun lalu usaha kami” terangnya.
Lebih lanjut mendapat kabar Oknum Disperindag Merangin telah men TERA Pengusaha RAMP sawit tanpa izin itu, Kantor UPTD Metrologi sedang tidak ditempat.
Aneh, pihak UPTD Metrologi Disperindag Merangin beraninya Men- TERA Timbangan Kelapa Sawit tanpa izin. Sementara, TBS nya leluasa di angkut ke Kabupaten Tetangga dengan alasan harga di Merangin tidak bersaing.
Para pengusaha Ramp Sawit wajib memenuhi sejumlah izin yang diperlukan dalam melaksanakan usahanya, selain sebagai langkah tertib administrasi juga upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Selain itu juga untuk supaya tata niaga sawit lebih baik, tertib dan jelas asal usul sawitnya,” ungkap sumber siasatinfo.co.id. (Bayhakie)