Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bangko, memberikan remisi (Pengurangan hukuman) kepada warga binaan atau nara pidana (napi) dalam rangka HUT RI ke-75.
Warga binaan Lapas Bangko yang menerima Remisi Umum sebanyak 245 orang dari 246 yang telah diusulkan. Rincian pemberian remisi dari Kemenkumham RI tersebut adalah 77 orang mendapat remisi 1 bulan.
56 orang mendapat remisi 56 orang; 61 orang mendapat remisi 3 bulan, 26 orang mendapat remisi 4 bulan, 24 orang mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang mendapat remisi sebanyak 6 bulan.
Dari 245 yang telah mendapat remisi sebanyak 3 orang seharusnya bebas dalam pemberian remisi ini. Namun ketiganya tidak bisa serta merta bebas, karena harus menjalankan subsider selama 3 bulan atau denda dan ketiganya tersangkut kasus pidana khusus Narkoba.
Penyerahan surat remisi, Senen (17/8/2020) kemaren di aula Lapas Bangko diserahkan langsung oleh Bupati Merangin Al Haris didampingi Kalapas Bangko Bejo, setelah mendengar pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara virtual.
Bupati Al Haris usai pemberian remisi mengatakan pemberian remisi merupakan agenda tahunan Kemenkumham. Selain mengurangi hukuman, remisi Juga memberikan motivasi agar yang bersangkutan berkelakuakn lebih baik lagi.
“Pemberian remisi merupakan agenda tahunan agar para Napi dapat berkelakuan lebih baik lagi, “ kata Al Haris.
Pemberian remisi yang juga dihadiri Dandim 0420/Sarko Letkol Tomy Radya Diansyah Lubis dan Kajari Bangko, Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, Kemenag Merangin Marwan.
Al Haris juga mengatakan Pemerintah Merangin telah menghibahkan 8 hektar tanah di lokasi Desa Langling, untuk pengembangan Lapas Bangko.
“Pemkab Merangin telah menghibahkan 8 heltar tanah, ini cukup luas untuk Lapas Bangko,” ucapnya seperti dilans
Kalapas Kelas II B Bangko Bejo SH.MH mengatakan pemberian remisi dari Kemenkumham hari Kemerdekaan ke-75 tahun 2020 sebanyak 245 orang.
“Remisi Kemerdekaan diberikan kepada warga binana sebanyak 245 orang. Seharusnya ada yang langsung bebas akan tetapi tersangkut subsider atau denda yang belum selesai” tandas Bejo.(By/Red).