Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Pasien bernama Santi (23) warga Rantau Panjang, Kecamatan Tabir dinyatakan positif COVID-19 oleh Dinkes Kabupaten Merangin. Bukan hanya itu saja, nama Santi sudah termasuk dalam daftar Pasien Covid-19 hasil Rapid Test oleh Petugas RSD Kol.Abundjani Bangko dan hasil Rapid Test nya juga diragukan.
Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, hasil Rapid Test Petugas dari Pemkab Merangin ketika Santi (23) kembali memeriksakan ulang Rapid Test nya dilaboratorium ada perbedaan yakni, hasil dari Rumah Sakit (MMC) Merangin Medical Centre.
Sedangkan Rapid Test oleh Petugas Covid-19 Rumah Sakit Umum Kol.Abundjani Bangko, Santi (23) setelah di Rapid Test di Sekre Bawaslu Tabir pada Juma’at (27/11/20) ia dinyatakan Positif Covid-19.
Kemudian Santi (23) perempuan asal Tabir ini memutuskan memeriksa ulang Rapid Test di laboratorium berbeda sebagai Tujuannya untuk memastikan dan meyakinkan ada tidaknya Virus Corona Pada dirinya.
Melalui pesan WhatsApp Santi Menerangkan, Dia dijemput paksa oleh petugas Puskesmas Rantau Panjang, dan dipaksa supaya Santi mengakui bahwa ia pernah ke luar kota ke kota Jambi.
“Sayo dipakso bg, padahal seumur hidup sayo belum pernah menginjak kota Jambi, kenapa pihak Puskesmas Tabir mau bersandiwara seperti ini yang sengaja meng Covid-19 kan sayo,”ungkap Santi.
Mendapat jawaban Santi, Media Siasatinfo.co.id, mengkonfirmasi Kepala Puskesmas Rantau Panjang, Setia Handayani yang didampingi oleh Dokter Habibah, Senin (7/12/20) sekira pukul 10: 30 wib.
Dia menerangkan, bahwa dirinya tidak tau menau soal ini. Bahkan dalam penjemputan pasien pun dia tidak mengetahui persis.
“Hal ini kami tidak tau bang, yang jelas Santi sudah terdata dan terdaftar menjadi Pasien Covid-19 makanya dia dijemput dan dikarantina di RSD Kol Abunjadi Bangko.
“Memang disaat pasien di Rapid Test ke adaannya kurang baik, ada pilek dan batuk gitu. Makanya seketika di Rapid Test Santi Reaktif Covid-19,”ujar Dokter Habibah.
“Kami disini hanya menerima Perintah dari Dinas Kesehatan kabupaten Merangin,” jelas Dokter Habibah terkesan mengelak.
Sementara Kandinkes Merangin Abda’i melalui Azhari menjelaskan pada media ini 7/12/20 sekira pukul 11:30 wib di ruang kerjanya, “Ya pasien atas nama Santi tersebut memang benar-benar terkonfirmasi Covid-19. Data ini diserahkan oleh Pihak Puskesmas Rantau Panjang,” katanya terkesan mengelak.
Berdasarkan hasil Swab menerangkan Santi memang terkonfirmasi Covid-19 makanya dia dikarantina di RSD Kol.Abundjani Bangko.
Lalu kenapa keluarga Santi juga tidak ikut di karantina pihak dinkes? ” Kalau soal itu kerjanya pihak Puskesmas Rantau Panjang.
“masak semuanya tugas kami, itu adalah tugasnya Puskemas Rantau Panjang” tegas Azhari.
Dari keterangan diatas, ada indikasi permainan antara pihak Dinkes Merangin bersama pihak Puskemas menetapkan hasil reaktif Covid19 pasien yang berbuntut merusak nama baik keluarga serta dijauhi lingkungan setempat.(Bayhakie).