Viral Soal Berita PETI Merangin, Wartawan dan LSM Gerah Dikambing Hitamkan Terima Upeti

0
Alat Berat Jenis Eskavator Bebas Beroperasi di Lokasi PETI. Media Siasatinfo.co.id

Siasatinfo.co.id,Merangin – Gerah dikambing hitamkan terima upeti pengamanan Penambangan Emas liar, Wartawan, LSM yang tergabung dalam PEDAS, akan melakukan Konsolidasi internal untuk Menindak lanjuti pemberitaan yang pernah terbit di Media Portal Buana.Com beberapa minggu yang lalu.

Terkait berita Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terdapat di wilayah Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin cukup hangat diperbincangkan dan malah viral dipublik.

Bukan hanya Publik, tapi malah jadi bahan khusus bagi kalangan para aktivis seperti LSM maupun dikalangan Jurnalistik wilayah Kabupaten Merangin.

Gabungan Wartawan, LSM Peduli Daerah Sendiri (PEDAS) Kabupaten Merangin. Foto Siasatinfo.co.id

Menindak lanjuti tentang PETI hingga mengkambing hitamkan LSM maupun para insan Pers, gabungan wartawan, LSM dalam kasatuan PEDAS secara serius menyikapi dengan langkah konsolidasi internal.

Langkah kongkrit menghimpun Data – data diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya, tentunya akan menggiring APH untuk melakukan tindakan Hukum, agar nama baik Wartawan dan LSM yang ada di Merangin tidak dipandang Negatif dimata masyarakat,

Terkait dengan peberitaan tersebut beberapa Wartawan dan LSM yang ada di Kabupaten Merangin khususnya Wartawan dan LSM yang tergabung dalam Kesatuan PEDAS, merasa gerah dengan sikap Nn Cs yang mengatasnamakan Wartawan Kabupaten Merangin untuk pengamanan para pelaku PETI, agar pemilik dan pekerja merasa nyaman dan terhindar dari razia oleh aparat penegak hukum.

“Terkait permasalahan ini, kita akan melakukan langkah awal dengan melakukan Pertemuan Internal untuk  konsolidasi, agar kita nantinya dalam melakukan suatu tindakan tidak keluar dari koridor hukum yang ada,”ujar Mandri.

“Soal data – data diperoleh kita sudah kuat dan siapkan. Aparat hukum kita dorong untuk melakukan tindakan sesuai aturan yang ada,”jelasnya lagi.

Terpisah, salah seorang wartawan Merangin sekaligus anggota PEDAS yakni Darmawan, yang pernah masuk kelokasi PETI tersebut, mengharapkan adanya reaksi dan aksi dari pihak penegak hukum untuk menindak tegas operasional ilegal penambangan emas.

“Saya sangat berharap kepada pihak penegak hukum agar dapat memberantas semua aktivitas PETI yang ada di Kabupaten Merangin tanpa pandang bulu, terkhusus wilayah Pamenang Selatan,” pinta,”Darmawan.

Menurut DM, lokasi PETI yang terdapat di Kecamatan Pamenang Selatan dan sekitarnya, terdapat di Lima Desa diantaranya Desa Tambang Mas (A1), Desa Lantak seribu (A3), Desa Tanjung Benuang (C1), Desa Sei-Kapas (C2), dan Desa Bukit Bungkul (A2), lima Desa tersebut di pegang oleh Nn Cs sebagai keamanannya.

Satu set mesin dompeng harus membayar upeti sebesar Rp 200.000, perminggu. Dan jika tidak mau memberikan setoran kepada Nn Cs, maka mesin dompeng tersebut akan di raziakan oleh bersangkutan bersama aparat penegak hukum.

Akibat dari ancaman ini,maka para pemilik dompeng tersebut mau tidak mau harus menyetor kepada Nn Cs, jumlah mesin dompeng  di lokasi Lima Desa mencapai 40 unit, setoran pengamanan kuat dugaan ke Nn Cs.

Jika kita kalkulasikan Rp.200 X 40 X 4 = Rp.32.000.000, dan di kali kan satu tahun 12 bulan maka dapatlah Rp.384.000.000 yang di pungut oleh ,,N,,Cs, yang menjadi tanda tanya besar uang sebabyak itu di kemanakan oleh ,,N,,Cs yang telah mengatas namakan wartawan Kabupaten Merangin.

“Uang sebanyak itu di kemanakan, wartawan dan LSM yang mana menikmatinya,” ujar Darmawan.(Bayhakie)