Viral Kades Gugat Camat Tabir ke Pengadilan Merangin, Jalaludin Blokir HP Media Saat Dikonfirmasi

0

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Pejabat aneh!! Kali ini sontak bikin sorotan karena seorang Camat yang merupakan pelayan masyarakat dan publik, malah alergi dikonfirmasi terkaitĀ  berita viral, yakni seorang Kades gugat Camat ke Pengadilan gegara hambat pencairan Dana Desa.

Hal tersebut dilakukan Jalaludin selaku pejabat yang memangku jabatan Camat Tabir, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi yang viral diberitakan berbuntut panjang karena digugat seorang Kepala Desa Koto Rayo.

Diketahui Kades Muhammad Tri Kurniawan menggugat sampai ke Pengadilan lantaran Jalaludin selaku Camat diduga sebagai aktor utama atas terhambatnya pencairan Dana Desa tahap II di Desa tersebut.

Namun anehnya, Camat Jalaludin saat dikonfirmasi via selulernya terkait kasus yang berujung ke Pengadilan itu, malah langsung memblokir nomor WhatsApp kru media ini.

Padahal tujuan kru Siasatinfo.co.id tak lebih ingin meluruskan dan klarifikasi terkait langkah apa yang harus di ambil oleh Camat agar roda pemerintahan Desa Koto Rayo berjalan lebih baik kedepannya.

Sebelumnya pada (12/10/23) berita terkait atas dugaan bahwa “Jalaludin Camat Tabir Hambat Pencairan DD” Kades Koto Rayo Gugat Camat Ke Pengadilan dengan Narasumber M Tri Kurniawan selaku Kades Koto Rayo.

ā€œSeharusnya seorang pimpinan dengan terbuka mampu melayani wartawan jika ingin mengkonfirmasi.

Kemungkinan besar camat satu ini menganggap wartawan bukan mitra kerja tetapi sebagai hantu yang menakutkan bagi dia.”

“Karena ketakutan dikonfirmasi, camat Jalaludin langsung memblokir dan merasa tidak perlu dengan pemberitaan berimbang terkait ia digugat Kades ke Pengadilan,”kata Bayhaki.

Terpisah Mohammad Tri Kurniawan Kades Koto Rayo saat di konfirmasi Jum’at (10/11/23), mengatakan pihaknya siap berdamai dengan Jalaludin Camat Tabir melalui mediasi pasca dirinya telah menggugat ke Pengadilan, tapi dengan beberapa syarat.

“Kami dari Pemdes Koto Rayo siap menempuh perdamaian dengan Camat Jalaludin, tentu ada persyaratan yang harus camat penuhi.

“Langkah awal Jalaludin selaku Camat Tabir bersedia meminta maaf secara publik kepada Masyarakat Desa Koto Rayo, karena diduga telah menghambat lajunya roda pemerintahan desa dengan menghalangi pencarian DD tahap II,” ujar Kades dengan tegas.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Tabir berharap kedua belah pihak harusnya berlapang dada jangan sampai dikuasai amarah yang dapat diboncengi pihak ketiga.

“Mengambil langkah damai itu lebih baik dan tepat, jangan sampai masyarakat yang dirugikan dalam hal ini.

Gajah yang belago malah kancil yang terhimpit, samo-samo lihat ke hulu dan samo-samo pulo lihat ke muaro.”

“Jika mereka bersengketa ini menerapkan kiat adat, baru itu yang dinamakan pemimpin,”ucap tokoh setempat yang menyesali ada kejadian dua pimpinan yang berujung hingga ke ranah hukum. (Bay)