Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.
Siasatinfo.co.id, Jakarta – Ramai perbincangan di ruang publik yang menilai bahwa Undang-Undang TNI 2025 merupakan bentuk baru dari Dwifungsi TNI ala Orde Baru. Namun, anggapan tersebut terbantahkan oleh fakta dan substansi hukum yang jelas: UU TNI 2025 tidak mengembalikan Dwifungsi, melainkan fokus pada penguatan organisasi dan efektivitas pertahanan negara.
Esensi utama dari UU TNI 2025 adalah perpanjangan usia pensiun prajurit, khususnya di level strategis seperti Panglima TNI, guna memastikan kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas dalam tubuh organisasi TNI. Masa pensiun yang terlalu pendek selama ini menyulitkan institusi untuk merancang strategi jangka panjang.
Selain itu, publik, termasuk kalangan mahasiswa, perlu memahami bahwa TNI aktif tetap dilarang menduduki jabatan sipil, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan bahwa “Prajurit aktif tidak menduduki jabatan sipil.” Hanya prajurit yang telah pensiun dan berstatus sipil yang dapat mengisi posisi sipil di lembaga negara maupun BUMN. Dan sebagai warga sipil, mereka memiliki hak yang sama sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
*Isu pelarangan TNI masuk kampus juga perlu diluruskan*. Pasca-reformasi, TNI tidak lagi memiliki kepentingan untuk masuk ke dalam kehidupan kampus, kecuali atas undangan resmi dalam kegiatan yang bersifat edukatif seperti pelatihan bela negara atau seminar kebangsaan. Tidak ada program infiltrasi atau militerisasi kampus sebagaimana dituduhkan.
Sebagai alat pertahanan negara, TNI memiliki mandat konstitusional dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman luar maupun dalam negeri, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 UUD 1945 dan UU TNI Pasal 7 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.”
Dalam rangka pembinaan teritorial, TNI juga melaksanakan fungsi pembinaan masyarakat di wilayah darat, laut, dan udara, guna menumbuhkan semangat “Bela Negara”. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Kepada mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, penting untuk mengedepankan kecermatan, kedewasaan intelektual, dan cara pandang yang objektif terhadap kebijakan pertahanan. Jangan sampai opini yang belum utuh justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki agenda terselubung dan berpotensi menciptakan disinformasi atau instabilitas sosial.
Reformasi TNI adalah fakta, bukan fiksi. Peran TNI kini sepenuhnya berada dalam kerangka konstitusi dan demokrasi. Maka, mari berpikir kritis, bukan sinis.(**)