Usai Tahanan Rumah, Eks Kadis Olahraga Digiring ke Rutan Sungai Penuh

0

Saiasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Setelah menjalani tahanan rumah dengan alasan kesehatan, kini mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh terpaksa menjalani hukuman di LP Kelas II B Sungai Penuh, setelah status tahanan rumah dicabut.

Terdakwa kasus korupsi stadion mini Don Fitri Jaya, resmi ditahan dan digiring oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, sejak kemarin Senin, 3 November 2025.

‎Menurut keterangan Tomi Ferdian Kasubsi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, mengatakan bahwa penahanan ini karena adanya surat perintah penahanan dari Mahkamah Agung RI.

‎“Benar, yang bersangkutan ditahan atas perintah tersurat dari Mahkamah Agung RI,” ungkap Tomi Ferdian kepada awak media.

‎Lebih lanjut dijelaskannya, penahanan dilakukan karena terdakwa tengah menjalani proses kasasi setelah sebelumnya mengajukan banding atas vonis pengadilan.

‎“Pada sidang sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara, namun terdakwa mengajukan banding. Saat ini kasusnya sudah masuk tahap kasasi,” jelasnya.

‎Selama proses hukum berjalan, Don Fitri Jaya sebelumnya menjalani tahanan rumah dengan alasan kesehatan. Namun, mulai hari ini ia resmi ditahan di Rutan hingga April 2026.

‎Kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Kota Sungai Penuh ini sebelumnya telah menyeret lima orang tersangka, termasuk Don Fitri Jaya. Empat di antaranya telah lebih dulu menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

Terhadap‎ penahanan pelaku korupsi Don Fitri Jaya ini, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut telah resmi menjalani proses hukum sebagaimana ketentuan hukum tindak pidana korupsi.(Dfi/Red)