Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir usai dilaporkan oleh sejumlah aktivis anti korupsi Kerinci – Sungai Penuh ke Polda Jambi beberapa hari lalu, kini mencuat soal gaji yang diterima Ahmadi Zubir sebagai Walikota Sungai Penuh.
Mereka melaporkan terkait dugaan TPPU sebesar Rp. 15,7 milyar yang untuk membeli saham SPBU Kumun milik eks anggota DPR-RI Muradi Darmansyah. Dugaan para aktivis tersebut, uang untuk membeli saham SPBU tersebut diduga berasal dari fee proyek dan dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemkot Sungaipenuh.
Menurut Zoni Irawan salah seorang pelapor bisa dibelinya saham SPBU KumunK urun Waktu 4 Bulan Paska Dilantik. Menyikapi hal tersebut Segini Gaji Yang Diterima Ahmadi Sebagai Walikota Sungai Penuh ?
Hingga saat ini, gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok wali kota adalah Rp2,1 juta per bulan. Sebagai catatan, nilai tersebut belum termasuk tunjangan
Adapun, tunjangan wali kota diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Menurut Perpres tersebut, tunjangan wali kota adalah Rp3,78 juta per bulan.
“Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp3.780.000 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah),” tulis Perpres
Selain itu, wali kota berhak menerima tunjangan operasional daerah. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berikut rincian besaran biaya penunjang operasional wali kota.
PAD sampai Rp 5 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen
PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen.
PAD di atas Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen.
Sementara PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen.
PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp150 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp 400 miliar dan paling tinggi sebesar 0,40 persen PAD diatas Rp150 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen. (Sef//Dfi/Red)