Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah viral diberitakan terkait penahanan Atri Arga (42), Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, ditetapkan sebagai tersangka usai bayar temuan atas perintah APIP, lalu pada Selasa silam ( 24 /10/2023), Ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sontak menuai sorotan miring dan berbagai pertanyaan publik.
Terindikasi bahwa pengungkapan kasus Dana Desa ini terkesan tidak profesional dan dinilai kriminalisasi dari segelintir oknum pelapor yang tak jelas, lalu ditanggapi Penyidik Kejaksaan.
Sebab, Informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id dari beberapa keterangan pejabat berwenang Inspektorat Pemkab Kerinci, tersangka dan Pengacara, disinyalir pengembangan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2021, Penyidik tidak mengacu pada hasil pemeriksaan APIP Inspektorat Pemkab Kerinci yang sudah mengeluarkan TL, tetapi dari APIP Inspektorat Provinsi Jambi.
Atas pemberitaan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola, SH,MH, melalui Kasi Intelijen Andi Sugandi.D, SH, terkait pemberitaan Media Online Siasat Info tgl 19 November 2023 yang berjudul “Penahanan Tersangka Atri Terkesan Tidak Profesional, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Penetapan dan Penahanan Tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, dan diatur juga dalam Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP.
2. Bahwa dalam Penetapan “AA” selaku mantan Kepala Desa Siulak Kecil Hilir sebagai Tersangka, Penyidik telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak keluarga, dalam hal ini, istri dan orang tua yang bersangkutan juga hadir dan datang di Kantor Kejari Sungai Penuh pada saat proses penetapan tersangka dan penahanan, sehingga Penyidik beritahukan langsung kepada pihak keluarga dan mereka mengetahuinya.
3. Bahwa untuk mengakomodir hak-hak tersangka telah pula ditunjuk Penasihat Hukum yang mendampingi Tersangka, kemudian Tersangka juga menandatangani dan menerima penetapan tersangka, penahanan dan berita acara pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
4. Bahwa adapun mengenai Kerugian Keuangan Negara yang disangkal oleh tersangka, itu adalah hak dari Tersangka utk menyampaikannya, namun demikian Penyidik telah menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi Jambi dan berkeyakinan menjadi alat bukti yang kuat dan merupakan materi pokok perkara. Sehingga mengenai Kerugian Keuangan Negara ini akan sama-sama kita buktikan dipersidangan untuk menguji kebenarannya.
Untuk diketahui bahwa kesalahan administratif pengelolaan DD, ADD, jika terdapat kerugian negara, dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan, paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.
Berdasarkan surat kesepakatan bersama yakni, Tiga Lembaga Tinggi Negara antaranya: Kemendagri, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, disebutkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk tingkat daerah Kabupaten/Kota meliputi Bupati/Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Daerah. (Tim Red)