Siasatinfo.co.id Tanjab Timur – Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan yang berlokasi di RT. 01 RW. 08 Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi hingga saat ini masih terus berlangsung.
Kegiatan yang bersumber dari Dana APBN dengan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktur Jenderal Cipta Karya menelan anggaran Rp.995.000.000 yang dikerjakan secara Swakelola.
Dengan Volume 584 x 4 x 0,20, dalam waktu pelaksanaan 75 hari kalender, yang dikerjakan oleh KSM Harapan Baru sebagai pelaksana.
Kendati demikian, dalam perjalanan prosesnya masih terdapat hambatan yang terjadi. Salah satunya terkait upah para pekerja yang dianggap tidak sesuai (kecil), sehingga dengan terpaksa pihak KSM mengambil kebijakan untuk menggunakan pekerja yang tak terlatih, sementara dalam pembangunan tersebut yang diutamakan adalah Mutu atau Kualitas.
Saat di jumpai awak media Siasatinfo.co.id dilokasi, Puspito selaku Ketua KSM Harapan Baru Nipah Panjang II mengakui, bahwa seharusnya pekerjaan tersebut dilakukan oleh pekerja yang sudah terlatih.
Meski menyalahi aturan, hal itu terpaksa ia lakukan dengan memberdayakan masyarakat sekitar karena pertimbangan upah para pekerja yang di anggap tidak sesuai.
Dijelaskan Ketua KSM, bahwa masyarakat yang sudah mengikuti pelatihan tidak sanggup untuk mengerjakan dengan minim nya upah, yang menurut ketentuannya sebesar Rp.66.000.000 dengan Volume 584 x 4 x 0,20.
“ya mau bagaimana lagi, 10 orang masyarakat atau pekerja yang sudah ikut pelatihan di Provinsi Jambi tidak mau mengerjakannya, dengan alasan tidak sanggup jika upah pekerja Rp.66.000.000 dengan volume segitu. Dari pada anggaran Mubazir mau tidak mau saya berdayakan masyarakat sekitar yang sanggup untuk mengerjakannya” ungkap Ketua KSM.
Sementara itu, Lurah Nipah Panjang II Rafdinal, SE saat dikonfirmasi menuturkan, bahwa kapasitasnya selaku Lurah hanya sebatas Mengetahui dan keinginannya agar jalan tersebut dapat dilalui masyarakat.
Dengan Volume 584 x 4 x 0,20, pekerjaan tersebut juga menggunakan Uji Lab di awal sebelum pekerjaan itu berlangsung. Untuk hal-hal lain, tentunya ada pihak fasilitator atau pendamping yang lebih memahami.
Selanjutnya, kalau untuk tenaga kerja, pada intinya menerapkan pola cipta kerja dari masyarakat untuk masyarakat dan kebetulan itu membutuhkan swadaya masyarakat yang berbaliknya kepada mereka sebagai pengguna jalan.
“Kebetulan dilingkungan sana banyak warga yang bekerja sebagai tukang bangunan, maka diberdayakanlah”. Ujar Lurah (19/12/2020).
Lebih lanjut Lurah menjelaskan, kalau terkait adanya keluhan upah. Sampai saat ini tidak ada penyampaian kepada dirinya.
“Alhamdulillah tidak ada keluhan, kebetulan masyarakat sekitar turut berpartisipasi juga” Ujar Lurah. (Firdaus. F)