Unit Tipikor Polres Merangin Diminta Selidiki Dugaan Mark-up Realisasi Dana BOS TA 2024 SDN 104 Rantau Panjang Tabir

0

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diatur pada juknis BOS dengan secara reguler, penggunaannya secara transparan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) perlu diawasi secara ketat di SD 104 dipimpin Kepsek Hartini.

Unit Tipidkor Polres Merangin diminta untuk segera memeriksa Kepala sekolah SD Negeri 104 Rantau Panjang Hartini yang diduga korupsi kan ratusan juta rupiah Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.

Dugaan korupsi Dana BOS SD Negeri 104 Rantau Panjang tersebut terungkap setelah banyaknya informasi terkait penggunaan dana BOS yang diduga tidak transparan dan tidak tepat sasaran.

Ironisnya, selain dugaan penyalahgunaan dana Bos, pungutan terindikasi Pungli terhadap murid yang meresahkan pihak orang tua siswa tetap berjalan mulus disekolah tersebut.

Sementara dari sejumlah narasumber yang tidak berkenan di sebut nama nya mengatakan, Kondisi sekolah sejak Hartini menjabat sebagai Kepala Sekolah sama sekali tidak pernah ada transparan terhadap penggunaan dana bos.

Bahakan informasi penggunaan dana Bos seharusnya di buka secara publik di ruang guru sama sekali tidak di lakukan oleh Kepsek diduga memuluskan permainan licik dalam pengelolaan Bos.

Selain diduga korupsi Dana BOS, Hartini juga diduga me Mark Up honor untuk tahun 2024 senilai Rp 40.800.000.

Berdasarkan hal tersebut, jelas diduga kuat adanya praktek korupsi dana BOS yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SDN 104 Rantau Panjang Tabir untuk kepentingan pribadi.

Dari sejumlah narasumber juga meminta agar Unit Tipdikor Polres Merangin untuk menyelidiki dugaan tersebut.

Selanjutnya Bupati Merangin Muhammad Syukur juga diminta untuk memerintahkan Inspektorat Merangin mengaudit secara intens penyaluran Dana BOS SDN 104/VI RANTAU PANJANG VIII yang berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin- Jambi. (Bay)