Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Ternyata tidak hanya kabar berita saja di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jambi diduga sarang empuk korupsi, Mark Up anggaran, Suap Pencairan Dana BOS setiap sekolah pun menguap kepermukaan yang belum terungkap.
Kali ini terbongkar beberapa pos kegiatan belanja Dinas Pendidikan dinilai rugikan negara diungkap Dirkrimsus Polda Jambi yang saat ini dipimpin H Syamsurizal.
Menurut Subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, mereka berhasil mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK).
Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia dalam konferensi pers Pada hari Jumat, (11 April 2025).
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik menjelaskan “Berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp.180 Miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp 51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.
Kemudian Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp 6 miliar. Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan.
Setelah mendapat laporan dari audit diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar.
Satu tersangka berinisial (ZH), yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala PPK pada tahun 2021, telah diamankan.
Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang. Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.
“Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah di mark-up dan merugikan negara.
Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi.” Kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia.
Terhadap kasus korupsi dilingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini, Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Dedi/Red)