Siasatinfo.id, Berita Kerinci – Mega Proyek tender sebanyak empat paket dengan nominal uang capai Rp.7,8 Miliar tuai polemik. Sebab, pekerjaan fisik belum saja kelar sampai batas bulan Desember tahun anggaran tahun 2020 silam, dana tercairkan 100 persen, sementara fisik molor dikerjakan hingga Maret 2021.
Selain soal pekerjaan tak becus hingga mengalami keterlambatan fisik sesuai batas waktu Desember 2020, mencuat lagi pengajuan surat perintah mencairkan (SPM) dari SKPD Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi terealisasi bulan Desember 2020.
Berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, Rabu 7 April 2021, Empat mega proyek antaranya, Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) tipe D, Pembangunan lanjutan Masjid Islamic Center Kerinci dan Pembangunan kantor Camat di Kerinci.
Selain proses fisik pengerjaan tak tuntas, hingga akhirnya menyeberang tahun, uang pun tercair dengan notabene lengkap administrasi pengajuan pencairan dana 100 persen.
Diketahui, 4 Mega proyek heboh disorot di lingkungan Dinas PUPR Kerinci yakni, Rumah Sakit Umum di Ujung Ladang, dikerjakan CV Purnama Jaya Konstruksi dengan nilai Rp. 1,8 Miliar. Dan RSU di Bukit Kerman senilai Rp. 1,8 Miliar.
Selanjutnya proyek Islamic Center di Semurup dikerjakan oleh PT Halim Pratama Perkasa, senilai 2,9 M. Lanjut, pembangunan kantor Camat Gunung raya dikerjakan PT. Jambi Hulu Karya dengan nilai 1,3 M.
Sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 lalu, keempat paket dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Sementara itu, Eddi selaku Kabid Perben DPPKAD Kerinci, dihubungi siasatinfo.co.id via selulernya, Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 16:30 wib, mengakui ada SPM pencairan dana 100 persen 4 mega proyek tersebut sekitar bulan Desember 2020.
“Ya memang ada pengajuan SPM dari SKPD Dinas PUPR Kerinci ke pihak kami. Pengajuan Surat Perintah Mencairkan dana fisik proyek sekitar bulan Desember akhir tahun 2020.
“Kita kan tidak tahu apa pekerjaan fisik dilapangan sudah tuntas. Yang jelas mekanisme dari SKPD selaku pengguna anggaran dengan administrasi lengkap, tentu kami cairkan,”jelas Eddi.
Dikatakan Eddi lagi, pihak pengguna anggaran dan PPK mestinya ada pembuktian pemblokiran rekening perusahaan.
“Jika pekerjaan belum selesai, bisa saja pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memblokir rekening perusahaan menunggu pekerjaan selesai 100 persen.,”terangnya.
Sedangkan menurut anggota Komisi lll DPRD Kerinci, Mensediar Rusli saat ditemui awak media di ruangan kerjanya, Senin ( 5/ 2021), menyebutkan dana cair seratus persen, sementara pekerjaan belum tuntas.
“Kenapa pencairan bisa mencapai 100 persen. Sementara pekerjaan masih terus dilaksanakan. Ini kan aneh,” katanya.
“Kita tidak tahu siapa yang salah, yang jelas pelaksanaan pembangunannya terlambat,” kata Mensediar Rusli.(Ncoe/Red Sst).