Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Gegara aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) ternyata tidak hanya merusak lingkungan alam, tapi juga dapat merobohkan tiang SUTET listrik milik PT PLN karena pengaruh dari galian tanah dengan mesin diesel.
Kepolisian Resor Merangin, Provinsi Jambi diharapkan dapat menindak Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Iyon dan YUNUS di RT 3 Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah setempat.
“Penertiban yang diharapkan kali ini bukan tanpa alasan selain tambang ilegal itu merusak lingkungan juga akan berdampak robohnya tiang tower SUTET di wilayah itu.
Selain ditertibkan Aktivitasnya, Iyon CS juga diminta untuk di amankan, orang dan perlengkapan yang digunakannya untuk menambang, karena disekitar situ Iyon Cs Menggali Tanah menggunakan Mesin diesel dengan berbagai Merk.
Dikatakan sumber, dari belasan set dompeng rakit hanya empat set yang di musnahkan tim gabungan Polsek Tabir dalam giat penertiban di Dambetuk kemarin.
“maka dari itu diharapkan tambang emas ilegal sekitar bawah Tower SUTET RT 3 Desa Tambang Baru juga ikut untuk di tertibkan” kata sumber.(Bayhakie)