Data dihimpun, tiga WNA asal Negara Korea tersebut terjaring saat tim pengawasan orang asing (POA) dan imigrasi Kelas III Kerinci. Ketika dilakukan pengecekan dokumen, ketiga WNA tersebut tidak bisa melihatkan dokumen asli Paspor, hanya saja bisa melihat foto paspor di hanphone ke petugas imigrasi.
Lanjut, ketiga WNA Asal Negara Korea tersebut langsung digiring ke Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci yang berada di Kota Sungaipenuh.
Kepala Imigrasi Kelas III Kerinci R Indra dikonfirmasi wartawan Rabu (20/1/2021) membenarkan adanya WNA diamankan di Imigrasi.
“Iya, sekarang WNA tersebut sedang pemeriksaan petugas di kantor. Saya sekarang lagi luar daerah,”ungkapnya.
Adapun identitas tigas WNA Asal Negara Korea tersebut, Lee Jonghak Tanggal Lahir : 27 Mei 1960, Warga Negara Republik Of Korea. Kil Tae Seob Tanggal Lahir : 13 Juni 1962 Warga Negara : Republik Of Korea dan Ryu Jih Youk Tanggal Lahir : 06 Nov 1967 Warga Negara : Republik Of Korea.
Menurut informasi, untuk WNA asal Korea yang bernama Ryu Jih Youk tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Ryu Jih Youk melanggar dan dikenakan Pasal 71 huruf (b) dan Pasal 116 UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.(Red Sst).