Tiga Terdakwa Rumdis DPRD Kerinci Divonis Ringan Hakim Tipikor Jambi

0

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi – Sudah terbukti bersalah merugikan Rp.4,6 Miliar uang negara, terhadap 3 terdakwa kasus Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci, malah mendapatkan vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Padahal ketiga terdakwa terlibat langsung korupsi tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021dan  terbukti merugikan keuangan Negara pada sidang yang digelar Jum’at 01 September 2023.

Majelis Hakim Menjatuhkan vonis Kepada 3 terdakwa masing-masing, Adli mantan Sekwan DPRD Kerinci divonis 1 Tahun 2 Bulan, Beni Staf Sekretariat DPRD 1 Tahun 2 Bulan dan Lolli yang mengakui pihak ketiga dari KJPP 1 Tahun dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang sebelumnya menuntut terdakwa, Adli 2 tahun 6 bulan, Beni 2 tahun 6 bulan dan Loli 1 tahun 6 bulan.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Beni mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan musyawarah bersama tim kuasa hukum lainnya. Sementara Adli mengatakan banding.

“Adli mengatakan banding, Beni dan Loli masih pikir -pikir,” kata Oktir Nebi kepada awak media Sabtu, (02/09/2023).

Terkait uang titipan dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci senilai Rp. 4,6 Milyar yang sebelumnya dititipkan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh disita oleh Negara.

Selain vonis 1 tahun 2 bulan denda 50 juta subsider 1 bulan, terdakwa Adli juga membayar uang pengganti sebesar 300 juta rupiah, tentu saja dengan vonis ini menimbulkan pertanyaan miring dari publik.(Ded/Al/Red)