Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Satuan Reskrim Polsek Tabir Selatan berhasil meringkus ANTON FAJAR SAPUTRA alias ANTON serta SEPTO ADI alias SEPTA dan ARIS SULISTYO SP.d Alias ARI bin YOTO WIYONO.
Terduga melakukan pencurian dua buah Handphone yakni,
-1 buah Hp Realme C 31
-1 buah Hp Vivo Y 91 C
-1 buah casan HP
-1 buah pisau di dalam kosan depan SMA 3 Merangin Alamat Jl.Gulama Bulat Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin, Selasa (18/10/22) sekitar pukul.03.30 WIB.
Pelaku berhasil diringkus setelah melalui penelusuran dan penangkapan pelaku dilakukan setelah pelaporan oleh korban yang bernama ANGGITA DIANING MAHARDIKA Bin MUHAMMAD ALBAR warga Desa Jernih, Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun-Jambi.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tabir Selatan Pada Minggu 06/11/22. Sekira Pukul 08.00 WIB.
Sementara Kapolsek Tabir Selatan Iptu. Fajar Nugroho melalui Kanit Reskrim Aipda. Dodi Senin 7/11/22 pada media ini menjelaskan tentang penangkapan ini.
“Ya, Setelah kami mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim dibantu oleh Bhabinkamtibmas dan SPKT Posek Tabir Selatan melakukan penyelidikan.
Didapatkan informasi bahwa salah satu pelaku pencurian tersebut adalah ANTON dan kemudian dilakukan pencarian terhadap ANTON.
Kemudian ANTON berhasil kami amankan bersama dengan barang bukti berupa 1 buah hp realme c 31.
Pelaku ANTON mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian HP didalam kosan depan SMA Negeri 3 Merangin bersama ABDI dan HP Vivo y 91 c.,”ujarnya.
Ditambahkan, barang curiannya dikuasai oleh ARIS SULISTYO alias ARI setelah itu diamankan ARIS SULISTYO alias ARI berikut Hp Vivo y 91 C.
Selanjutnya dicari keberadaan sdr ABDI dan kemudian ABDI Berhasil diamankan berikut 1. BUah cas HP dan 1 buah pisau yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” ujar Kapolsek. (Bayhakie)