Tiga Oknum Kades Siulak Kerinci Main Proyek Pemkab di APBD Dapat Terjerat Hukum

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkait 3 oknum Kades di Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi terendus bermain proyek APBD murni dan APBD-P di Dinas Lingkup Pemkab semakin menarik dibahas publik.

Sebab, selain menarik setelah dipublish, salah oknum Kades di Kecamatan Siulak bernama Alfikri saat ini menjabat Kades Siulak Panjang mengakui tidak sebagai pemborong disalah satu media dari Bengkulu.

Aneh dan lucunya, Oknum Kades ini malah hanya mampu berkoar ke media yang tidak sebagai pemberita awal, namun mengutip apa isi berita dilansir Siasatinfo.co.id beberapa hari lalu.

Setelah viral dipublish dengan menembus pasaran berita kancah nasional (Mbah Google -Red), “Tiga Oknum Kades Siulak Disinyalir Main Proyek APBD-P Pemkab Kerinci, APH Diminta Bertidak” Sontak tudingan miring membanjiri kolom komen Berita Siasatinfo.co.id, minta ketiga Kades tersebut diseret ke Aparat Penegak Hukum wilayah Kerinci Jambi.

Bukan tanpa alasan, sebab profesi ganda seorang penyelenggara negara dan penyelenggara Desa, jika terbukti bermain proyek dapat terjerat hukum.

Pasalnya, selain Kades mengelola uang miliaran dana desa (DD), mereka disinyalir secara leluasa mendapatkan proyek bersumber dari APBD di lingkup OPD Pemkab Kerinci diduga memakai anggaran ADD dan DD.

Menguap kepermukaan dengan Tiga Oknum Kepala Desa yaitu, Kades Siulak Panjang ( AlFikri ), Kades Koto Beringin (Reza) Ketua Forum Kades Kecamatan Siulak, dan Desi Kasmila selaku Kades Plak Naneh.

Ketiga Kades ini, kabarnya sudah lama terendus bermain proyek ganda pada kegiatan Lingkup Dinas Pemkab Kerinci, baik di APBD murni maupun APBD-Perubahan namun belum tersentuh hukum.

Lebih Ironisnya, ketiga oknum Kepala Desa Siulak ini diduga bermain loyal fee ke setiap kegiatan Dinas atau OPD memakai uang anggaran desa (DD), hal ini patut dicurigai dan jadi pertanyaan warga masyarakat setempat.

Menurut sumber Siasatinfo.co.id, kepada oknum Kades dan Kontraktor, beberapa waktu lalu menyebutkan, bahwa setiap Kades berani main proyek merangkap sebagai kontraktor sebaiknya segera mundur, karena jabatan Kades melayani dan mensejahterakan masyarakatnya.

“Buktinya, dalam ngurus pencairan proyek nian berani Kades Alfikri masuk kantor dinas, malah kelapangan dengan tim PHO dan pengawas.

“Kades Siulak Panjang di Telun Berasap bikin ruko. Sedangkan di kantor Bencal dapat proyek tembok penahan, dan dibelakang SMP Siulak  yakni Desa Senimpik.

“Dikantor Dinas PUPR Kerinci, Kades Alfikri banyak bermain di paket aspal goreng, tunggu kita foto dia di lokasi proyek,” ujar sumber yang namanya tidak dipublikasikan.

Terpisah menurut sumber dari Kades Kecamatan Siulak, mengungkapkan bahwa bahasa tidak ikut memborong itu bohong.

“Paket proyek jalan kuburan guguk belakang Siulak Panjang itu Kades Alfikri yang pelaksananya. Dua paket dijalan itu termasuk bahu jalan dia yang kerjakan.

“Proyek buka jalan baru di lokasi transmigrasi sungai bermas dia juga yang kerjakan. Bohong saja dia mengaku tidak ikut main proyek.

Itu drum-drum aspal dan lori-lori berada didepan rumah Alfikri suatu bukti dia ikut memborong.”

Kalau dia mengaku tidak ada menandatangani kontrak kerja di Dinas itu wajar saja, karena perusahaan yang dipakai bukan miliknya,”ujar sumber terpercaya.

Lanjut sumber lagi, selain dua Kades Koto Beringin dan Plak Naneh, yang lebih parah itu Kades Siulak Panjang.

“Kades Siulak Panjang lebih banyak mendapatkan paket proyek APBD murni dan APBD-P tahun anggaran 2023 ini. Dia mengerjakan mungkin lebih kurang 10 paket.

“Ini mungkin satu-satunya Kades yang terlalu nekad dan sangat angkuh di Kerinci, mungkin Karena dia membeli paket-paket Pokir anggota DPRD Kerinci.

“Sudah saatnya Kades Al Fikri diperiksa penyidik baik di internal Pemkab Kerinci seperti, Inspektorat, Pemdes dan pihak penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan,”tegasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Kerinci dihubungi Siasatinfo.co.id, via selulernya Rabu (20/12/2023), mengatakan akan mengkoordinasikan dengan Dinas Pemdes dan Dinas berwenang.

“Saya akan telusuri dan koordinasi dengan dinas – dinas terkait jika memang ada oknum Kades main proyek APBD Pemkab Kerinci,”tegasnya.

Jika disimak dalam Pasal 29 UU Desa, Permainan curang para Kades ini dapat tersandung hukum dan juga sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Hal ini sudah tertuang dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,’ujar aktivis senior Mulyadi.

Menurut Mulyadi, hal ini sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seorang Kepala Desa dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa.

Namun sayangnya, Ketiga Kades ini hingga berita dipublish Siasatinfo.co.id, Rabu (20/12/2023) masih bungkam dan belum ada klarifikasi yang diterima.(Mul/Mdona/Red)