Tiga Oknum Kades Siulak Disinyalir Main Proyek APBD-P Pemkab Kerinci, APH Diminta Bertindak

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Parah!! Mencuat nama Dua Oknum Kepala Desa, Koto Beringin, Plak Naneh di Kecamatan Siulak yang disinyalir bermain proyek ganda pada kegiatan Lingkup Dinas Pemkab Kerinci di APBD dan APBD-P anggaran tahun 2023.

Setelah mencuat kepermukaan, ternyata tidak hanya 2 orang Kades saja yang beraksi main proyek, ternyata ada lagi satu oknum Kades Siulak Panjang di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, leluasa bermain proyek ganda.

Ironisnya, ketiga oknum Kepala Desa ini diduga bermain loyal fee ke Dinas terlebih dahulu sehingga profesi kontraktor menjadi tergencet karena persaingan uang dan lokasi kegiatan berada dikawasan Desa Kades terkait.

Informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, beberapa awak media,  Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 16:00 WIB menyebutkan, bahwa hasil temuan mereka dilokasi kerja, nama Kades disebut pekerja sebagai pemilik proyek.

“Memang betul saat dilokasi proyek tembok penahan berlokasi di Desa Plak Naneh, milik Kades Desi Kasmila (Kades Setempat -Red) pada hari Jum’at lalu (08/12/2023).

“Tidak hanya Kades Plak Naneh, ternyata Reza selaku Kades Koto beringin sekaligus sebagai Ketua Forum Kades Se Kecamatan Siulak pun ikut bermain proyek APBD 2023 di Pemkab Kerinci,”ungkap sumber.

Lebih lanjut, sumber menyebutkan beberapa paket dikuasai  Dua Kades seperti dilansir dari Lintas Pena.com antaranya, 1). Proyek pengecoran bahu jalan Desa Plak Naneh dengan nilai kontrak Rp. 91,5 Juta.2). Tembok Penahan Desa Sungai Pegeh, Nilai kontrak Rp. 130,1 Juta.

Lanjut, 3). Proyek Buka jalan baru di arah Transmigrasi Sungai Bermas, Nilai kontrak Rp. 160,1 Juta. 4). Tembok penahan Desa Plak Naneh dengan kontrak Rp.160,1 Juta.

Selain oknum dua Kades Koto Beringin dan Plak Naneh, Reza dan Desi Kasmila, terungkap lagi nama Alfikri Kades Siulak Panjang juga sudah lama bermain Proyek APBD Pemkab Kerinci.

Proyek APBD-P ini merupakan sasaran empuk tiga oknum Kades yang dinilai terlalu nekad menerobos aturan hukum yang tercantum pada UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Padahal menurut aktivis senior Mulyadi dengan tegas menyebutkan, aksi nekad Ketiga Kades di Kecamatan Siulak dapat terjerat hukum jika terbukti bermain proyek ganda yakni, Anggaran Proyek APBD dan Proyek Dana Desa.

“Hal ini sudah tertuang dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Seorang Kepala Desa dan Sekdes termasuk dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa dan Sekdes adalah merupakan salah satu penyelenggara negara.

Ditegaskan lagi, sesuai pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 202,  bahwa seorang pegawai negeri penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, ini tentu dapat terjerat kasus hukum,”ujar Mulyadi.

Agar ada efek jera terhadap ketiga oknum Kades di Kecamatan Siulak ini, pihak penegak hukum diminta mengusut dan memeriksa permainan proyek ganda ini.

“Karena jika dibiarkan, bisa jadi dana yang semestinya untuk mempercepat pembangunan fisik Desa yang bersumber dari DD bisa jadi digunakan ke Proyek APBD di kegiatan Dinas di Pemkab Kerinci.

“Jika mereka ini mau berlagak main proyek dan kontraktor dadakan di APBD, sebaiknya mundur dari jabatan Kades.

“Proyek Tugu pintu masuk di Objek Wisata Air Terjun Desa Telun Berasap Kecamatan Gunung Tujuh, itu kabarnya dikerjakan oleh Al Fikri Kades Siulak Panjang.

“”Bahkan informasinya Kades Siulak ini banyak Proyek lokasi Desa Pungut mudik dan Desa Suko Pangkat Kecamatan Gunung Kerinci,”ungkap Mdona bersama Boy kepada Siasatinfo.co.id.

Sementara hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, belum diperoleh keterangan dari Ketiga Kades terkait soal dugaan permainan proyek ganda yang dinilai dapat tersandung hukum tindak pidana korupsi.(Boy/Mdona/Mul)