Siasatinfo.co.id, Merangin- Malang tak dapat ditolak mujur pun tak dapat diraih, begitulah perkara yang dialami oknum Kades Keroya Pasca di laporkan Warganya
sendiri ke Inspektorat Merangin karena tersandung dugaan korupsi dana Desa.
Bak kata pepatah Jambi, sepandai-pandai menyimpan bangkai akan tercium juga busuknya.
Dugaan menggunakan uang Negara ratusan juta rupiah untuk memperkaya diri sendiri ,akhirnya jauh panggang dari api oknum Kades tak sanggup mengembalikan kerugian Negara yang telah di tilepnya itu berakhir dikantor Polisi.
Berdasarkan aduan sebagian Masyarakat Desa Keroya, Hatam Tafsir Inspektur Inspektorat Merangin menindaklanjuti laporan tersebut Inspektur Hatam Tafsir menerjunkan Tim Pemeriksaan Investigasi Khusus untuk menanggapi laporan Masyarakat tersebut.
Setelah di Audit oleh Tim Pemeriksaan Investigasi Husus Inspektorat Kabupaten Merangin sehingga Tim Khusus menemukan Kerugian Negara sebanyak 329,335,670,00.
Merujuk adanya temuan penyalahgunaan Dana Desa oleh tim Investigasi khusus Inspektorat Merangin, dugaan temuan itu melingkupi dari berbagai Item pekerjaan Proyek pembangunan maupun dugaan pengada’an yang dinilai fiktif.
Berkas -berkas tersebut telah di serahkan oleh Pihak Inspektorat Merangin ke- Unit Tindak Pidana Korupsi/ Tipikor Polres Merangin Baru-baru ini.
Kendati demikian meski telah rugikan Negara ratusan juta rupiah oknum Kades Keroya belum ditetapkan jadi tersangka Polres Merangin. Sehingga menjadi kontoversi di tengah Masyarakat Merangin Khususnya Desa Keroya, Kecamatan Pamenang.
Seharusnya Oknum Kades tersebut sudah Ditetapkan menjadi status tersangka tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan Dana Desa sebanyak 329 juta pada tahun 2019 lalu.
Salah seorang Warga Desa Keroya yang enggan di sebutkan Identitasnya, Senin 31/8/20 kepada Media Siasatinfo.co.id mengatakan,” sangat menyesalkan kepada Pihak terkait yang menangani kasus itu.
“sudah selama ini oknum Kades belum juga ditetapkan jadi tersangka. Padahal sudah jelas-jelas telah melakukan tindak pidana korupsi merugikan Negara, jika Audit Inspektorat masih diragukan juga atau mau di Audit ulang ya itu juga tidak apa-apa” ujar warga masyarakat.
Lebih lanjut Warga Lainnya mengatakan,”
Apabila Oknum Kades Keroya tidak ditetapkan menjadi tersangka, berarti membuka ruang, celah dan kesempatan untuk korupsi bagi oknum kades lain karena tidak ada efek jera, kami orang awam beranggapan mustahil jika tidak ada temuan.
Meski ada pengembalian kerugian Negara namun Oknum Kades tidak bisa terlepas dari jeratan Hukum sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor, pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, tetapi itu faktor yang meringankan dalam persidangan saja.
Warga berharap, hukum benar-benar di tegakkan di Bumi Tali Undag Tambang Teliti ini, agar menjadi pembelajaran dan jangan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi yang telah merugikan Masyarakat dan Negara,” Tambahnya dengan nada kecewa.
Kepala Inspektorat Merangin, Inspektur Hatam Tafsir Kepada Siasatiinfo.co.id Mengatakan kewenangan kami hanyalah mengaudit kerugian Negara jika dalam proses audit tersebut ada temuan maka tupoksi kami hanyalah pembina’an.
Kades dituntut supaya mengembalikan kerugian selama 60 hari, jika tidak maka berkas tersebut kami serahkan ke Unit Tipikor Polres Merangin untuk Penyelidikan Lebih Lanjut, itulah yang terjadi sekarang ini jelas,” Inspektur Hatam Tafsir.
“kita tunggu saja proses dari Tipikor Dindo ujar” Hatam.” limit waktu untuk pengembalian kerugian Negara sudah melewati batas yang telah kami tetapkan.
Sementara itu Kapolres Merangin AKBP. Irwan Andi Purnawan ketika dikonfirmasi di ruang Kerjanya senin 31/8/20 sekira pukul 12:30 WIB pada media ini menjelaskan,” Ya, ketika ini pihak kami masih mendalami kasus tersebut, secara detail saya belum memahami kasus tersebut karena saya baru bertugas di Merangin ini.
“Tetapi secara umumnya kasus ini tetap akan saya proses sebab menangani kasus Korupsi ini, bukanlah hal yg mudah butuh waktu.
“kita masih butuh saksi-saksi, BPK nya siapa Tim Investigasi Inspektorat nya siapa. Kita akan proses sesuai mekanisme yang ada, dan kita akan minta BPKP untuk menghitung ulang lagi kerugian Negara,” Pungkasnya. (Bayhakie).