Terlibat Pemerasan 3 Kades, Oknum FNE Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi di Sungai Penuh

0

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terduga pelaku ngaku wartawan terlibat kasus pemerasan berinisial FNE (36) dengan modus ancaman berita kepada 3 orang Kades di Kota Sungai Penuh, pelaku terpaksa ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kerinci, Jum’at 30 Mei 2025 sekitar pukul 17:30 WIB.

Kejadian bermula pelaku mengancam ketiga Kepala Desa yakni, Kades Pelayang Raya, Kades Lawang Agung dan Kades Permanti.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id dari laporan rilis Kasat Reskrim Polres Kerinci kepada Dir Reskrimum Polda Jambi, menyebutkan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Pasal 368 tentang dugaan kasus pemerasan.

“Terduga pelaku pemerasan inisial FNE (36) dalam data identitas pekerjaan wartawan, dan beralamat warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh.

Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan 1 orang pelaku pada hari Jum’at, 30 Mei 2025 Sekitar Pukul 17.30 WIB.”

“Kejadian tepatnya Hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WIB di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi,”dikutip dirilis laporan Satreskrim Polres Kerinci.

Terungkapnya kasus tindak pidana pemerasan pasal 368 ini dilaporkan oleh SUPRIADI, warga alamat Dusun Sungai akar, Kecamatan Pesisir Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Nomor LP/B/57/V/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI.

Berikut Kronologi Kejadiannya.

-Pada Hari Jum’at Tanggal 30 Mei 2025, sekira pukul 16.00 wib anggota Opsnal dan unit politik mendapat informasi dari Kades Pelayang Raya, Kades Lawang Agung, Kades Permanti.

Bahwa ada ormas yang berkedok premanisme meminta uang kepada kades pelayang raya ( Pelapor) sejumlah Rp. 5.000.000, (Rp.5 Juta).

Apabila tidak menyerahkan uang tersebut terduga pelaku akan membuat berita di media sosial tentang penyalahgunaan dana Desa.

Terduga pelaku juga mengancam apabila uang yang diminta tidak dipenuhi dia mengancam juga 3 Desa lainnya untuk diberitakan.

Pelapor menyanggupi uang yang diminta sejumlah Rp. 3000.000 dan menyerahkan uang tersebut kepada terduga pelaku.
Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan melapor ke Polres Kerinci.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Dari hasil Laporan Informasi dan penyelidikan l , diperoleh keterangan bahwa terduga pelaku melakukan Pemerasan.

Pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025, sekira pukul 17.15 wib Tim Opsnal Satreskrim dan unit Politik Sat Intelkam dan anggota provos Polres Kerinci mendapat infomasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Pasar beringin.

Kemudian pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal dan unit politik sat Intelkam dan anggota provos tiba di Pasar beringin dan mengamankan terduga pelaku inisial FNE tersebut.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kerinci untuk Pemeriksaan lebih lanjut disertai barang bukti (BB), yakni:
1. Satu Unin Motor Vario
2. Hp Realme
3. Uang Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
4. 1 Buah Dompet

Banyak pihak serta warga masyarakat Kota Sungai Penuh berharap agar pelaku dapat ditindak tegas karena telah mencoreng nama wartawan.

Selain itu, jika pelaku masih ada kawannya ikut andil terlibat kasus ini dan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap 3 orang Kades, untuk segera ditangkap dan dihukum sesuai aturan yang berlaku. (Tim Red)