Terlibat Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh, Manager Hotel Golden Harvest Jambi Ditahan Kejaksaan

0

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Terkait kasus dana hibah KONI Pemkot Sungai Penuh, Provinsi Jambi, kini Kejaksaan Negeri menetapkan 1 orang tersangka baru setelah kejaksaan terlebih dahulu menetapkan 3 tersangka yang sudah dilakukan penahanan di LP kelas B Sungai Penuh.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pada pelaksanaan anggaran Rp.4 Miliar untuk keperluan 30 Cabang Olahraga (Cabor) pada Porprov 2023 lalu. Hari ini Rabu sore tadi (23/04/2024) Penyidik Kejaksaan kembali menetapkan tersangka baru untuk ditahan.

Tersangka baru yang di tetapkan oleh Jaksa yaitu, General Manager Hotel Golden Harvest Jambi berinisial KS karena terlibat dalam konspirasi korupsi dana hibah Rp.4 Miliar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Anton Despinola saat konferensi Pers menyebutkan, bahwa KS dalam hal ini terlibat dalam pembuatan SPJ fiktif dan Mark Up SPJ akomodasi atlet ketika Porprov Jambi.

Kejari juga menyampaikan bahwa dimana KS yang turut serta dengan pejabat KONI dalam pembuatan SPJ fiktif, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Dalam SPJ fiktif tersebut menimbulkan kerugian negara 849 juta, dimana spj fiktif tersebut juga berkontribusi menambah kerugian negara menjadi 300 juta,” ungkap kejari.

Kerugian tersebut bersumber dari Akomodasi penginapan atlet pada Porprov tahun 2023 lalu, harinya bertambah dan nilai harga sewa bertambah dan juga bentuk lain, sehingga melawan hukum,”jelas Kejari.

Tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primer sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, Kejaksaan Negeri telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

Dimana sebelumnya, pihak Kejari juga telah menahan tiga orang tersangka yaitu,  Khairi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Sungai Penuh, Benni Zekmana menjabat sebagai Sekretaris dan Triko Marfendri selaku Bendahara.

Kasus tindak pidana korupsi tersebut bermula saat ketiga pengurus harian KONI itu pada tahun 2023 mendapat bantuan anggaran dari pemerintah kota  Sungai Penuh.

Setelah kasusnya ditangani kejaksaan dan hasil penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp.779,6 juta.  Terhadap tiga tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan setempat.

Lalu melakukan perkembangan selanjutnya terhadap General Manager Hotel Golden Harvest Jambi berinisial KS yang bersekongkol membuat SPJ Fiktif. (Ddi/Sef/Red)