Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh –Terkuak boroknya pada pelaksanaan pekerjaan fisik mega proyek senilai Rp 31 Miliar pada Jalan Nasional di Puncak link Sungai Penuh – Batas Sumbar (Sumatera Barat), yakni sebagai pelaksana kegiatan adalah PT. Bima Arjuna Perkasa, aduk semen pakai alat berat.
Informasi diperoleh Siasatinfo.co.id, nama Yudi disebut-sebut sebagai Manager proyek yang bertanggungjawab pada pelaksanaan teknis mutu dan kualitas fisik Jalan Nasional ini.
Tidak hanya Yudi dari dari PT. Bima Arjuna Perkasa, tetapi pihak dari konsultan pengawas yakni PT. Laras Sembada harus profesional dan bertanggungjawab jika pekerjaan asalan.
Pantauan langsung Siasatinfo.co.id dilapangan, Sabtu lalu (13/5/2023) sekitar pukul 13:30 WIB, Kinerja Konsultan Pengawas pekerjaan Jalan Nasional Sungai Penuh – Sumbar tahun 2023 ini seperti tutup mata dan agak aneh.
Buktinya, Rekanan Mega Proyek ini dengan leluasa menggunakan peralatan excavator jenis Kobelco sebagai pengaduk material pasir untuk cor beton yang perlu dipertanyakan, karena tidak menggunakan pasilitas berupa Batching Plant.
Sepertinya Konsultan Pengawas mengabaikan pekerjaan yang salah, kondisi ini diindikasikan Konsultan Pengawas dengan pihak rekanan ada kesepakatan terselubung yang berpotensi dapat merugikan uang negara dengan kucuran HPS Rp.39 M dan nilai kontrak Rp.31 Miliar.
Karena itu pihak Balai Jalan Nasional Jambi harus tahu kondisi di lapangan tidak hanya berpangku tangan.
“Diduga kuat ada permainan dan kesepakatan antara rekanan dan konsultan pengawas, pihak BPJN II Jambi harus tahu ini” sorot pihak LSM Perisai Kobra.
Harusnya pihak pelaksana menggunakan Produksi Concrete Mixing Plant sebagaimana spesifikasi teknis, ini malah menggunakan excavator.
Sementara itu, kedua pihak (Pemenang Tender PT. Bima Arjuna Prakasa – Red) yang bertanggungjawab terhadap mutu dan kualitas pada fisik Mega Proyek tersebut sebesar Rp. 31.000.000.000,- ( Rp.31 M ) belum diketahui keberadaannya.
Yudi pun dari pihak PT. Bima Arjuna Prakasa saat dihubungi Via Apl WhatsApp, Senin (15/5/2023) pukul 12:00 WIB oleh Siasatinfo.co.id, membenarkan dirinya dari pihak rekanan.
Namun belum dapat diperoleh keterangan detail soal alat berat ekskavator dibolehkan dalam dokumen kontrak sebagai pengaduk semen pada proyek yang habiskan uang negara puluhan miliar ini. (Ncoe/Red)