Terkuak!! Dari Hasil Pungli Rp.41 Juta Biaya Upacara HUT RI di Kecamatan Tabir Lintas
Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Kian santer salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin yaitu Kecamatan Tabir Lintas membuat masyarakat dan publik tercengang.
Pasalnya, terkuak di lembaran rincian anggaran kegiatan HUT RI ke 78 yang akan digelar mencapai angka lebih kurang dari Rp 41. 350.000, 00. Foto itu pun beredar luas di tengah Masyarakat Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin.
“Sampai puluhan juta itu fantastis sekali dengan kondisi ekonomi saat ini sangat susah sekali sampai hambur uang segitu perlu dipertanyakan.
Apalagi info yang terima tim Media ini acara tersebut telah dibantu sama PT serta Perusahaan-perusahaan yang ada di Kecamatan Tabir Lintas, Kecamatan Tabir, dan Kecamatan Tabir Selatan.
Miris lagi keluhan dari para pelaku usaha kecil juga tak terlepas dari pungutan tersebut.
“Kalau ASN serta perusahaan-perusahaan yang ada di Kecamatan Tabir Lintas dan sekitarnya ya gak masalah lah Pak,” tutur salah seorang pemilik usaha kecil yang mereka tarik dengan patokan Rp.100.000, –
“Ini kami pedagang kecil-kecilan juga ikut dipatok. Untuk bayar koper keliling sehari saja susah kami,” keluh pedagang kaki Lima.
“Kalau bersifat sumbangan ya tentunya sukarela, tapi ini mereka malah berbeda,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya alasan takut.
Sementara itu, Kepala Kantor Camat Tabir Lintas Murliadi.S.E,.M.M saat di wawancarai di Puskesmas Tabir Lintas di Desa Mensango, tersebut benar adanya .
“Semua itu saya tidak mengetahui nya, semua ada dengan ketua panitia,” ujarnya berdalih.
“Itu urusan Ketua panitia coba temui langsung ketua panitianya, sebab saya asal mengetahui saja. Uang 40 juta lebih tersebut untuk biaya perlengkapan perayaan HUT RI ke 78, sebab kami tidak memiliki anggaran” cetus camat sambil berdiri.
Hingga berita ini di publish berkali-kali media ini mencoba menghubungi Hardin selaku Ketua Panitia HUT RI di Kecamatan Tabir Lintas melalui telpon dan pesan WhatsApp belum ada jawaban atas perihal tersebut.
Diminta pihak terkait untuk mengusut atas Adanya dugaan pungutan liar yang membebani masyarakat yang sudah jelas pungutan tersebut dilarang, jika bersifat sumbangan tentunya tidak ada patokan yang telah memberatkan.* (By)