Siasatinnfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Setelah heboh diberitakan, terkuak ada 16 bukti transfer uang sejumlah Rp.15,7 Miliar dari orang dekat Wako Ahmadi Zubir ke rekening Murady Dharmansyah selaku pemilik SPBU Kumun, Kota Sungai Penuh.
Untuk mengungkap dugaan TPPU ini, sejumlah Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi telah resmi melaporkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini diduga kuat dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, istrinya Herlina, Rucita Arfianisa anak kandung dan adik iparnya Adrizal Adnan serta sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh ke Polda Jambi dan KPK RI.
Pelapor membeberkan adanya transfer di Bank BNI, BRI dan Mandiri ke Nomor Rekening Eks mantan anggota DPR-RI H.A. Murady Darmansyah untuk pembayaran pembelian saham SPBU yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
Transfer tersebut dilakukan oleh Rucita Arfianisa (anak kandung Ahmadi Zubir) dan tiga orang lainnya yang merupakan orang kepecayaan mantan Kepala Kesbang-Pol Kabupaten Kerinci dalam waktu 6 bulan pasca Ahmadi Zubir dilantik menjadi Walikota Sungai Penuh.
“Ada 16 bukti transfer uang mulai dari tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan 02 Februari 2022 yang nilainya kurang lebih sebesar Rp.15,7 Milyar ke rekening H.A. Abdul Murady Darmansyah pemilik SPBU yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh,” ujar Zoni Irawan aktivis yang dikenal berani mengungkapkan kasus-kasus besar di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
“Kita menduga uang yang ditransfer tersebut dari hasil suap jual beli jabatan dan Fee proyek di Pemkot Sungai Penuh,” ungkap Zoni yang telah malang melintang sebagai aktivis di Palembang – Sumatera Selatan ini.
Untuk diketahui, pelapor yang terdiri dari Khumaini, Agustiar Gafar, Zoni Irawan dan aktivis perempuan N. Talia telah melaporkan secara langsung ke Polda Jambi pada 29 Februari 2023.
Laporan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan, Fee Proyek serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diduga kuat dilakukan oleh Ahmadi Zubir selaku Walikota Sungai Penuh periode 2021-2025 dan kroninya.(Sef/Dfi/Red)