
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Tragis bagi Ayu Lestari (27), yang saat ini masih terkapar lemas dikediaman orang tuanya karena menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh 3 orang pelaku yakni, Pasangan Suami Isteri (Danil dan Sintya) serta Irni Wati (43) mertua dari pelaku Sintya.

Ayu korban dari pengeroyokan dan penganiayaan 3 orang pelaku itu adalah Warga Lubuk Pauh, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kejadian yang sempat hebohkan warga terjadi tepatnya pukul 12:30 WIB, Senin (11/10/2021), sebulan yang lalu.
Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban sekarat itu terpaksa dirawat 5 malam di Rumah Sakit Mayjen H A Thalib Sungai Penuh, korban sekarat ini dapat bernafas karena pertolongan medis dan habiskan 2 tabung oksigen.
Yang menjadi pertanyaan, sejak kasus ini dilaporkan ke Polsek Kayu Aro, hingga kini masuki 34 hari pasca kejadian, belum ada tanda-tanda ketiga orang pelaku ditangkap dan dijebloskan kedalam sel Mapolsek Kayu Aro.

Menanggapi soal laporan atas nama Gusri Wahyuni (33) kakak kandung dari korban Ayu Lestari (27) ke Polsek Kayu Aro, terkesan molor itu, pihak LI LIBAPAN RI – DPD Prov Jambi, dengan tegas minta agar Penyidik Polsek Kayu Aro untuk segera menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Ayu yang saat ini masih terbaring dirumah tanpa bisa beraktivitas.
“Kita minta segera mungkin pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ayu Lestari segera ditangkap agar tidak menimbulkan asumsi negatif terhadap penegakan hukum dan pelaku kebal hukum.
“Proses penegakan hukum yang terlalu lama tentu menimbulkan pertanyaan bagi keluarga korban dan kalangan publik,” ujar Septaris Nurleni, Ketua DPD LI BAPAN – RI Prov Jambi.
Ditambahkan Nurleni kepada Siasatinfo.co.id, Minggu kemarin (14/11/2021), sebagai payung rumah pencari keadilan, pihaknya akan tetap mendesak kasus ini dilanjutkan sampai ketingkat pengadilan. Dan ketiga pelaku ditahan di sel Mapolsek Kayu Aro agar tidak menimbulkan kesan negatif terhadap proses penyidikan dan penyelidikan di Polsek.
“Saya akan menuntut tersangka penganiayaan Ayu Lestari dengan UUD KUHP Pasal 170..ayat 1 dan 2. Para pelaku juga akan terjerat dengan Pasal 352 ayat 2.
Kita giring ke pasal ini, karena semua ini berdasarkan kondisi yang di alami oleh ayu lestari saat ini. Bahkan, kasus ini bisa juga kita giring ke UUD komisi perlindungan perempuan dan anak,”terang Nurleni kepada Siasatinfo.co.id.
Informasi terakhir dari pihak keluarga korban, Sabtu (13/11/2021) pukul 07:30 WIB, pihak para pelaku mengutus Saudara Defra dan beberapa orang lainnya untuk mengajukan usulan damai secara kekeluargaan ke rumah orang tua korban.
“Ya, malam tadi pihak pelaku dengan utusan atas nama Defra datang untuk perdamaian. Tapi kesepakatan soal damai belum ada kejelasan, mereka minta kami mencabut laporan ke Polsek.
“Mereka minta damai malah mereka pula yang mengatur pihak keluarga kami. Kita semua keluarga sepakat tidak ada perdamaian soal kasus adik saya dikeroyok dan dianiaya para pelaku.
“Kita sudah tunggu secara baik-baik sampai kemarin Minggu (14/11) mereka tidak datang kembali. Berarti tentang damai secara kekeluargaan Ayu dengan para pelaku sudah tidak ada lagi,”ujar pihak keluarga.(Ncoe/Boy)