Siasatinfo.co.id, Musi Rawas – Tidak hanya satu kali kejadian saja yang menimpa para gadis remaja, mereka terkecoh dengan penampilan foto profil di di dunia maya aplikasi Facebook yang berujung malapetaka.
Seperti yang terjadi dengan gadis belia AM berusia 16 tahun, gegara tergoda dengan foto profil pelaku Arison (34), perawan korban amblas direnggut teman fb nya.
Korban AM (16) terpaksa kehilangan mahkota kegadisannya setelah diperkosa di tepi hutan Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan oleh teman medsosnya, Arison (34) warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy menjelaskan korban yang terpesona dengan foto pelaku di Facebook berhasil mengajak korban untuk bertemu pada tanggal 31 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB di tepi hutan di Kecamatan Muara.
Saat pertemuan itu, tersangka berhasil merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan korban yang masih pelajar SMP ini. Bahkan setelah itu tersangka membawa kabur korban ke Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
“Kedua orang tua korban sempat bingung karena korban mendadak menghilang, hingga akhirnya diketahui korban dibawa pergi ke Betung oleh pelaku,” jelas AKBP Efrannedy, Sabtu (14/8/2021) seperti dilansir dari Sindonews.com.
Dan setelah diketahui keberadaan pelaku dan korban, pihak keluarga korban berhasil mengamankan pelaku. Setelah itu pelaku diserahkan ke Polres Musi Rawas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku akan terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai UU perlindungan anak Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dirumuskan sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(Ydi/Sst)